Bisnis.com, JAKARTA – Semakin banyak seorang wajib pajak memiliki kendaraan bermotor, semakin tinggi tarif pajak untuk tiap-tiap kendaraan. Biasanya, kendaraan kedua dan seterusnya dikenakan tarif lebih besar dari tarif pajak kendaraan pertama. Berikut pengertian pajak progresif dan cara menghitung pajak progresif selengkapnya.
Pajak progresif merupakan penerapan tarif pajak yang memiliki persentase tertentu. Untuk pajak progresif kendaraan bermotor, pajak ini didasarkan pada jumlah objek pajak yang dimiliki oleh wajib pajak.
Tarif pajak progresif ini bertujuan untuk menekan pertumbuhan kepemilikan kendaraan dalam suatu daerah. Adapun dasar hukum penerapan pajak ini tercantum dalam pasal 6 UU no.28 Tahun 2009, yang menyebutkan bahwa kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% dan paling tinggi sebesar 10%.
UU tersebut menyebutkan ada 3 kategori kendaraan yang dikenai pajak progresif, antara lain kendaraan bermotor dengan roda kurang dari empat, kendaraan roda empat, serta kendaraan dengan roda lebih dari empat.
Namun, tarif pajak progresif diberlakukan untuk jumlah kepemilikan kendaraan dalam kategori yang sama. Jika wajib pajak memiliki satu mobil dan satu motor, tarif pajak progresif tidak diberlakukan. Pajak progresif baru akan berlaku jika wajib pajak memiliki dua mobil atau lebih dan mulai berlaku untuk mobil kedua.
Persentase Tarif Pajak Progresif
Persentase tarif pajak progresif untuk kendaraan kedua maupun seterusnya tidaklah sama. Penerapan pajak progresif merupakan kewenangan dari pemerintah provinsi masing-masing. Untuk DKI Jakarta, berikut rincian tarif pajak progresif, seperti dilansir dari BCA Finance:
Baca Juga
Kepemilikan Kendaraan |
Tarif Pajak |
Kendaraan pertama |
2% |
Kendaraan kedua |
2,5% |
Kendaraan ketiga |
3% |
Kendaraan keempat |
3,5% |
Kendaraan kelima |
4% |
Kendaraan keenam |
4,5% |
Kendaraan ketujuh |
5% |
Kendaraan kedelapan |
5,5% |
Kendaraan kesembilan |
6% |
Kendaraan kesepuluh |
6,5% |
Kendaraan kesebelas |
7% |
Kendaraan kedua belas |
7,5% |
Kendaraan ketiga belas |
8% |
Kendaraan keempat belas |
8,5% |
Kendaraan kelima belas |
9% |
Kendaraan keenam belas |
9,5% |
Kendaraan ketujuh belas |
10% |
Cara Menghitung Pajak Progresif
Setiap wajib pajak hendaknya mengetahui cara menghitung pajak progresif kendaraan yang dia miliki.
Untuk menghitung pajak progresif kendaraan bermotor, langkah pertama adalah mencari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). NJKB dapat dihitung dengan menggunakan rumus (PKB:2) x 100.
Nilai PKB dapat ditemukan di bagian belakang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kendaraan tersebut.
Selain itu, penting untuk mengetahui tarif Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008.
Menurut Pasal 4, tarif SWDKLLJ dibagi berdasarkan golongan kendaraan. Umumnya, tarif untuk sepeda motor di atas 50 cc hingga 250 cc adalah Rp35.000, sementara untuk mobil pribadi, tarifnya Rp153.000.
Contoh Perhitungan Pajak Progresif
Sebagai contoh, jika wajib pajak tinggal di Jakarta dan memiliki 3 mobil dengan PKB yang sama, Rp5 juta, serta tarif SWDKLLJ yang sama, Rp153.000, berikut adalah contoh penghitungan pajak progresifnya:
- NJKB dari masing-masing kendaraan perlu dihitung dengan rumus NJKB: (PKB/2) x 100, maka NJKB dari ketiga mobil tersebut masing-masing adalah Rp250 juta.
- Penghitungan pajak progresif dimulai dari kendaraan pertama hingga ketiga. Kendaraan pertama tarif pajak progresifnya adalah 2 persen dari NJKB, sehingga PKBnya adalah Rp250 juta x 2% = Rp5 juta.
- Ditambah dengan SWDKLLJ Rp153.000, total tarif pajak progresif untuk kendaraan pertama sebesar Rp5.153.000.
- Untuk mobil kedua, tarif pajak progresifnya adalah 2,5%dari NJKB. Sehingga perhitungan PKBnya adalah Rp250 juta x 2,5% = Rp6.250.000.
- Ditambah dengan SWDKLLJ sebesar Rp153.000, total tarif pajak progresif mobil kedua adalah Rp6.403.000.
- Untuk mobil ketiga, tarif pajak progresifnya adalah 3% dari NJKB, sehingga PKBnya adalah Rp7.500.000.
- Ditambah SWDKLLJ sebesar Rp153.000, total tarif pajak progresif mobil ketiga adalah Rp7.653.000.
Cara penghitungan pajak progresif ini berlaku juga untuk mobil keempat dan seterusnya hingga nilai persentase tarif pajak mencapai 10% dengan mengalikan NJKB sesuai tarif pajak dan menambahkan SWDKLLJ.
Demikian informasi mengenai pengertian pajak progresif lengkap dengan cara menghitung beserta contohnya.