Bisnis.com, DENPASAR--Gubernur Bali Made Mangku Pastika akan mengkaji kembali penerapan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan di Bali mencapai batas maksimal 10%.
Menurutnya, penerapan itu dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus membatasi kepemilikan kendaraan bermotor di Bali sehingga membantu mengurangi tingkat kemacetan.
"Kadispenda tolong dikaji lagi, bila memungkinkan terapkan yang maksimal," ujarnya dalam acara Simakrama atau temu dengan masyarakat di Denpasar, Sabtu (6/12/2014).
Mulai Juni 2014, Bali sudah menerapkan pajak progresif dengan batas maksimal 3,5% untuk kendaraan kelima dan seterusnya. Sementara kendaraan pertama dikenakan pajak sebesar 1,5%, kedua 2%, dan kendaraan ketiga serta keempat masing-masing 2,5% dan 3%.
Gubernur menilai pengenaan pajak progresif di Bali masih dapat dikategorikan ringan jika dibandingkan dengan pemerintah Singapura yang telah menerapkan pajak progresif 100%.
Badan Pusat Statistik (BPS) Bali mencatat jumlah kendaraan bermotor pada 2012 sebanyak 2.749.164 unit, meliputi mobil penumpang 267.068 unit, mobil barang/truk 101.509 unit, otobis 5.983 unit, sedangkan sepeda motor 2.374.604 unit. Adapun jumlah penduduk sekitar 4 juta jiwa.