Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berkaca dari Kasus Sritex, Industri Tekstil Butuh Penyelamatan

Pelaku usaha industri tekstil berharap Presiden Prabowo Subianto tak hanya menyelamatkan Sritex, tetapi juga industri tekstil secara keseluruhan.
Afiffah Rahmah Nurdifa, Lukman Nur Hakim
Senin, 28 Oktober 2024 | 07:15
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis
Karyawan beraktivitas di salah satu pabrik di Jawa Barat. Bisnis/Bisnis

Prabowo memerintahkan empat kementerian untuk segera mengkaji opsi dan skema penyelamatan Sritex. Empat kementerian yang dimaksud adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Jumat (25/10/2024).

Namun, Agus tidak menjelaskan detail terkait opsi atau skenario penyelamatan yang bakal dilakukan pemerintah terhadap perusahaan tekstil tersebut. Dia hanya menyebut bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan Sritex yang terancam kena pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," ujarnya.

Sementara itu, manajemen Sritex menyatakan bakal mengajukan langkah hukum kasasi terkait putusan pembatalan homologasi yang dinyatakan oleh PN Niaga Semarang.

Dalam surat keterangan yang diterima Bisnis, manajemen Sritex menghormati putusan hukum tersebut dan merespons cepat dengan melakukan konsolidasi internal serta konsolidasi dengan para stakeholder terkait. 

“Hari ini, kami telah mendaftarkan kasasi untuk menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder,” tulis Manajemen Sritex dalam keterangan yang diterima Bisnis, Jumat (25/10/2024).

Pihak Sritex menyatakan, langkah hukum ini merupakan bentuk tanggungjawab Sritex kepada para kreditur, pelanggan, karyawan dan pemasok yang telah bersama-sama mendukung usaha tekstil selama lebih dari setengah abad.

Selama 58 tahun, Sritex telah menjadi bagian dari industri tekstil Indonesia. Sebagai perusahaan tekstil terbesar di Asia tenggara, kami telah berkontribusi bagi Solo Raya, Jawa Tengah dan Indonesia.

Saat ini ada sekitar 14.112 karyawan SRIL yang terdampak langsung, 50.000 karyawan dalam Grup SRITEX dan tak terhitung usaha kecil dan menengah lain yang keberlangsungan usahanya tergantung pada aktivitas bisnis SRITEX.

“Sritex membutuhkan dukungan dari pemerintah dan stakeholder lain agar dapat terus berkontribusi bagi kemajuan industri tekstil Indonesia di masa depan,” tulis keterangan tersebut.

Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) KSPN Sritex Group Slamet Kaswanto mengaku khawatir putusan pailit terhadap perusahaan bakal menimbulkan dampak sosial kepada karyawan.

Slamet mengatakan, saat ini pekerja di SRIL tercatat sebanyak 15.000 pekerja. Angka tersebut sudah berkurang dari semua 20.000 sebelum efisiensi tahun ini terjadi.

"Kalau misalkan ini terjadi pailit dan proses pailit ini akan dijalankan oleh PN Semarang, ini dampak sosialnya yang berbahaya. Dampak sosialnya itu 15.000 karyawan akan terdampak yang akan kehilangan pekerjaan juga," kata Slamet saat dihubungi Bisnis, Kamis (24/10/2024).

Menurut Slamet, pesanan dan output produk baru dari empat pabrik yang dimiliki Sritex masih terus berlangsung. Kendala utama dari perusahaan yakni terkait cashflow dan piutang kepada kreditur. 

Dia juga mengatakan bahwa hingga saat ini proses produksi di pabrik Sritex masih berjalan normal. Bahkan, pesanan ke pabrik masih masuk walaupun mengalami penurunan. Dia justru mengkhawatirkan dengan putusan pailit tersebut, supplier ikut cemas dengan kelanjutan usaha Sritex. 

"Harapan kami menyampaikan ke manajemen agar tetap bertahan karena korporasi harus tetap berjalan pekerjanya harus mendapat pekerjaan seperti biasa," jelasnya. 

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper