Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Prabowo Kembali Tunjuk Basuki Hadimuljono Jadi Kepala OIKN

Presiden Prabowo Subianto kembali menunjuk Basuki Hadimuljono untuk mengisi jabatan sebagai Kepala OIKN Nusantara.
Basuki Hadimuljono saat menghadiri prosesi serah terima jabatan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan dan Pemukiman Rakyat di Kantor Kementerian PUPR, Senin (21/10/2024)/ BISNIS-Alifian Asmaaysi
Basuki Hadimuljono saat menghadiri prosesi serah terima jabatan dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Perumahan dan Pemukiman Rakyat di Kantor Kementerian PUPR, Senin (21/10/2024)/ BISNIS-Alifian Asmaaysi

Bisnis.com, MAGELANG – Presiden Prabowo Subianto kembali menunjuk Basuki Hadimuljono untuk mengisi jabatan sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Nusantara. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menekankan bahwa Mantan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu bakal kembali melanjutkan pembangunan Ibu Kota yang terletak di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur itu.

Hal ini disampaikannya usai melaksanakan Retreat Kabinet Merah Putih bersama dengan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kompleks Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah, Minggu (27/10/2024).

“Sudah, sudah. Pak Basuki diminta melanjutkan lagi,” ucapnya kepada wartawan.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa untuk posisi Wakil Kepala OIKN masih belum ada nama yang akan mengisi bangku tersebut.

Dia mengatakan bahwa pemerintahan Prabowo berkomitmen untuk terus melanjutkan pembangunan IKN sampai siap dipergunakan.

“Sudah disampaikan [target] 3—4 tahun, itu adalah target beliau yang harus selesai semua infrastruktur supaya bisa dipergunakan baik oleh eksekutif, yudikatif,” pungkas Prasetyo.

Untuk diketahui, aturan terkait Kepala Otorita IKN yang disebut setara menteri ini sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Dalam aturan itu disebutkan Otorita IKN merupakan lembaga setara kementerian. Sehingga kepala lembaga yang diangkat berdasarkan penunjukan presiden dengan seizin DPR ini juga berkedudukan setara menteri.

Menurut beleid di pasal 5 Ayat 4, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper