Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sritex (SRIL) Pailit, PHK Massal Industri Tekstil Bisa Makin Parah

Apindo menilai kondisi Sritex pailit bisa memperparah tren badai PHK massal di industri tekstil.
Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik tekstil./ Bisnis.com - Rachman
Pekerja menyelesaikan pembuatan pakaian di salah satu pabrik tekstil./ Bisnis.com - Rachman

Bisnis.com, YOGYAKARTA - Proses pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) alias Sritex berisiko memperparah fenomena badai pemutusan hubungan kerja (PHK) massal industri tekstil di Indonesia.

Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Hukum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah, Daryanto, mengatakan perusahaan yang disebut sebagai raja tekstil Tanah Air itu punya pekerja hingga di angka belasan ribu orang.

"Sritex memang punya masalah terkait utang dan aset yang dia punya. Kalau terjadi pailit, mohon maaf, pekerja bisa tidak menerima pesangon dan jadi masalah sosial yang besar," ucap Daryanto saat dihubungi, Jumat (25/10/2024) .

Dalam Laporan Keuangan Tahun 2023, Sritex tercatat memiliki total liabilitas hingga US$1,6 miliar. Dengan mempertimbangkan besarnya utang tersebut, Daryanto menjelaskan bahwa kemungkinan besar Tim Kurator bakal memprioritaskan pembayaran kepada mitra dan kreditur Sritex ketika putusan pailit tersebut dinyatakan final.

"Pekerja memang punya UU dan dijamin pesangonnya, tetapi dalam hukum kebendaan, apalagi terkait utang piutang, ada hak yang didahulukan atas pelunasan utang," jelas Daryanto.

Lebih lanjut, dengan upaya kasasi yang coba diambil Sritex, Daryanto menyebut bahwa perusahaan itu masih memiliki harapan untuk mencabut putusan pailit yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Niaga semarang.

Tentunya, skenario tersebut tak cuma memberikan napas tambahan bagi perusahaan untuk memperbaiki kinerja, tetapi juga menjadi angin segar bagi belasan ribu pekerja yang kini terkatung-katung nasibnya.

Daryanto menambahkan bahwa selain proses kasasi yang saat ini bakal dipersiapkan Sritex, masih ada satu skenario lagi yang bisa dilakukan buat mencegah terjadinya PHK massal. "Dengan peralihan pemilik, pekerja bisa saja tidak di-PHK. Kalau ada yang mau, baik dari direksi lain atau investor yang tertarik," ujarnya.

Terpisah, Haruno Patriadi Juru Bicara PN Semarang, menjelaskan bahwa hingga hari ini Sritex masih berstatus pailit.

"Prosesnya sudah diputus, Sritex dkk dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya," jelasnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Adapun Denny Ardiansyah dkk telah ditunjuk sebagai Tim Kurator dari kasus tersebut. Hingga tulisan ini dibuat, Law Firm DA & Co milik Denny masih belum berkenan untuk memberikan tanggapan terkait proses pemberesan boedel pailit milik Sritex.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper