Bisnis.com, JAKARTA — Komisi XI DPR tidak ambil pusing dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk langsung membawahi Kementerian Keuangan alias Kemenkeu, tanpa perantara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian seperti periode sebelumnya.
Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyatakan, seorang presiden sepenuhnya mempunyai hak prerogatif untuk mengatur tugas dan tanggung jawab para menteri di kabinetnya. Bagaimanapun, sambungnya, menteri merupakan pembantu presiden.
"Maka bagaimana mekanisme mereka berkoordinasi dan melakukan pelaporan serta tanggung jawab atas tugas yang diberikan pengaturannya sepenuhnya berada dalam wilayah kewenangan presiden," ujar Misbakhun kepada Bisnis, dikutip pada Jumat (25/10/2024).
Sebelumnya, Prabowo menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139/2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024—2029. Dalam beleid tersebut, Kemenkeu tidak lagi tercatat menjadi lembaga yang berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atau kementerian koordinator lainnya.
Dengan demikian, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Deni Surjantoro mengakui bahwa kini Kemenkeu langsung berada di bawah koordinasi presiden. Alasannya, yaitu untuk memperkuat kinerja lembaga perbendaharaan negara tersebut.
"Latar belakangnya itu pasti supaya koordinasi lebih kuat karena langsung di bawah presiden. Yang kedua, pastinya untuk optimalisasi penerimaan dan juga efektivitas belanja," jelas Deni saat dikonfirmasi, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga
Sementara itu, Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Dradjad Wibowo menjelaskan bahwa sejak awal Prabowo memang ingin Kemenkeu berkoordinasi langsung ke presiden.
"Setahu saya sejak sebelum menjadi Presiden pun pak Prabowo memang mempunyai pandangan bahwa urusan fiskal [pendapatan, belanja, pembiayaan] langsung di bawah presiden," tuturnya kepada Bisnis, Selasa (22/10/2024).
Dradjad menuturkan keputusan terkait alur koordinasi Kemenkeu yang bersifat absolut tersebut pun, tidak berkaitan dengan batalnya pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN).
"Tidak ada hubungannya [dengan pembatalan BPN]," lanjutnya.