Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemendag: Waralaba Jadi Peluang Bisnis Pekerja yang Kena PHK

Kemendag menyebut, bisnis waralaba menjadi sebuah solusi bagi pengusaha pemula, termasuk bagi pekerja yang kena PHK untuk mengawali bisnis.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang ketika ditemui di sela-sela agenda Franchise & License Expo (FLEI) 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang ketika ditemui di sela-sela agenda Franchise & License Expo (FLEI) 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2024). - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut, bisnis waralaba menjadi sebuah solusi bagi pengusaha pemula, termasuk pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam mengawali bisnis dengan aman.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Moga Simatupang ketika ditemui di sela-sela agenda Franchise & License Expo (FLEI) 2024 di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (25/10/2024).

“Artinya ada opsi buat mereka [korban PHK] untuk mencari pekerjaan. Jadi kalau teman-teman berminat untuk berbisnis ya bisa berusaha di bidang waralaba,” kata Moga, Jumat (25/10/2024).

Dalam sambutannya, Moga, mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkap bahwa tingkat pengangguran terbuka pada Februari 2024 sebesar 4,82% dan rata-rata upah buruh sebesar Rp3,4 juta per bulan.

Di samping itu, Moga mengatakan bahwa korporasi lebih cenderung mengangkat pekerja lepas atau freelance. Oleh karena itu, menurutnya waralaba bisa menjadi solusi bagi pengusaha pemula untuk mengawali bisnis.

“Waralaba merupakan sebuah solusi untuk pengusaha pemula dalam mengawali bisnis dengan aman,” ujarnya.

Kendati begitu, Moga mengimbau kepada pengusaha pemula agar cermat dalam memilih jenis usaha atau bisnis yang ditawarkan agar tidak terjebak dalam investasi bodong.

Moga mengungkap, saat ini marak ditemukan praktik penipuan yang berkedok bisnis dan melakukan pengumpulan dana masyarakat untuk mendapat keuntungan secara sepihak.

Selain itu, lanjutnya, banyak juga penawaran usaha yang mengaku sebagai waralaba, tapi belum memiliki STPW. Padahal, hal ini dilarang, sesuai dengan ketentuan Pasal 37 Peraturan Pemerintah (PP) No.35/2024 tentang Waralaba. 

“Kami mengimbau kepada para calon pelaku usaha agar mendalami sebelum memutuskan berbisnis dan berinvestasi yaitu menggunakan prinsip 2L yaitu legal dan logis,” imbaunya.

Potensi waralaba di Indonesia sangat besar. Moga, mengutip laporan kegiatan usaha 2022 mencatat, Indonesia mampu menyerap tenaga kerja lokal sebanyak 42.696 orang dengan total omset mencapai Rp38,33 triliun. Jumlah gerai yang dikelola sendiri sebanyak 16.161 gerai dan yang diwaralabakan sebanyak 7.303 gerai.

Kemendag juga mencatat, bisnis waralaba tumbuh 5% selama 5 tahun berturut-turut. Moga melaporkan, hingga Oktober 2024 terdapat 154 pemberi waralaba dalam negeri dan 146 pemberi waralaba luar negeri yang telah memiliki legalitas berupa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) dari Kemendag.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper