Bisnis.com, JAKARTA - Besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2025 menjadi salah satu tantangan di masa awal pemerintahan Prabowo-Gibran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) saat ini tengah menunggu data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menetapkan upah minimum.
“UMP 21 November kan paling lambat ditetapkan oleh gubernur. Kita lihat data dari BPS, akan tiba tanggal 6 November,” kata Indah saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Selasa (22/10/2024).
Memang, UMP hingga solusi penciptaan lapangan kerja baru menjadi fokus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam 100 hari pertama masa jabatannya.
Yassierli mengatakan UMP saat ini tengah dalam pembahasan. Dia berharap, ada solusi terbaik dalam pembahasan upah minimum 2025 tersebut.
“Ini memang jadi isu yang cukup strategis dan kami yakin kerja sama dari teman-teman buruh dan dukungan dari Apindo. Kita akan coba cari solusi yang terbaik,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Selasa (22/10/2024).
Baca Juga
Selain UMP, di 100 hari pertama ini Yassierli mengharapkan adanya solusi terkait lapangan kerja baru, di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini, kata dia, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta Kemnaker untuk melihat digitalisasi dan hilirisasi sebagai suatu peluang baru.
Untuk menjawab persoalan tersebut, Yassierli menyebut ada kemungkinan bahwa Kemnaker bakal mengeluarkan kebijakan baru.
“Ada peluang kita meng-create job baru dan di sinilah kita akan coba petakan itu, apa kebutuhan kompetensinya, dan bagaimana kita memenuhi kompetensi tersebut,” tuturnya.
Rumus Penyesuaian UMP
Penetapan UMP 2025 menggunakan formula yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan. Formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa
Merujuk pada beleid tersebut, formula penghitungan upah minimum yakni UM (t+1)= UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Yang dimaksud UM (t+1) adalah upah minimum yang akan ditetapkan, sedangkan UM (t): upah minimum tahun berjalan. Sementara itu, yang dimaksud UM (t) adalah upah minimum tahun berjalan.
Nilai penyesuaian upah minimum dalam formula penghitungan upah minimum dihitung sebagai berikut: Nilai Penyesuaian UM(t+1) = {Inflasi + (PE x α)} x UM (t). Simbol α yang dimaksud adalah variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Adapun dalam rapat Dewan Pengupahan Nasional (Depenas), Indah mengungkap bahwa Depenas merekomendasikan agar indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa dapat diperluas.