Bisnis.com, JAKARTA - Atase Perdagangan Canberra Agung Haris Setiawan menilai, ekspor produk makanan minuman (mamin) Indonesia ke Australia masih memiliki peluang yang menjanjikan. Namun, eksportir perlu memerhatikan dan mengikuti syarat kemasan produk yang dikeluarkan jika berencana mengekspor ke Negeri Kangguru tersebut.
Haris menyampaikan, Australia mensyaratkan kemasan produk mamin harus dalam bahasa Inggris serta mencantumkan kandungan nutrisi komposisi, dan alergen. Kemasan tersebut juga harus menyertakan eksportir, importir, dan negara asal.
“Harus jelas perusahaan eksportir dan importirnya beserta negara asal. Bahan baku produk mamin tersebut juga tidak menggunakan bahan baku yang dilarang atau dibatasi pemasukannya di Australia,” tutur Haris dalam diskusi panel Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 di Ice BSD, Tangerang, Banten, dikutip Sabtu (12/10/2024).
Merujuk data yang diolah Atdag Canberra, ekspor makanan dengan kode HS 21 Indonesia ke Australia tercatat US$29,3 juta dan ekspor minuman kode HS 22 mencapai US$1,2 juta pada 2023.
Haris mengungkap, Selandia Baru, Singapura, Amerika Serikat (AS), China, dan Thailand merupakan kompetitor produk makanan Indonesia. Sedangkan, Selandia Baru, Prancis, Inggris, AS, dan Italia, merupakan kompetitor produk minuman Indonesia.
Selain produk mamin, Haris menyebut restoran juga merupakan peluang bagi produk Indonesia. Ada sejumlah regulasi berusaha restoran di Australia yang harus dipatuhi pengusaha, jika berencana untuk membuka usahanya.
Baca Juga
Pertama, pemilik usaha pangan harus memastikan staf memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menjaga keamanan pangan. Kedua, tempat makan dan peralatannya harus selalu bersih dan di sanitasi.
Ketiga, makanan harus terlindung dari kontaminasi dan disimpan pada suhu yang tepat. Keempat, kafe dan restoran akan diperiksa secara rutin oleh petugas dewan, sementara pemilik bisa melakukan inspeksi mandiri dengan mengacu pada Food Premises Assessment Report (FPAR).
Di negara bagian New South Wales (NSW) misalnya. Haris mengatakan, setiap restoran di sana akan menerima sertifikat yang dipajang di pintu masuk untuk menunjukkan hasil pemeriksaan kebersihan dan keamanan pangan.
“Regulasi NSW mewajibkan gerai makanan cepat saji menampilkan informasi gizi di tempat penjualan,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, NSW melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, garpu, pengaduk, sedotan, piring, dan mangkuk plastik serta wadah makanan styrofoam. Terdapat pengecualian bagi sedotan plastik sekali pakai yang boleh disediakan untuk disabilitas atau kebutuhan medis.