Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, sektor besi dan baja serta aluminium menjadi komoditas yang paling terdampak dengan adanya Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM). Kebijakan ini mulai diterapkan oleh Uni Eropa pada 2026.
Analis Perdagangan Ahli Madya Pusat Kebijakan Perdagangan Internasional BKPerdag, Ferry Samuel Jacob, mengatakan, berdasarkan sektor cakupan CBAM, besi dan baja serta aluminium merupakan komoditas impor terbesar Uni Eropa dari Indonesia.
“Kalau kita lihat, struktur perdagangan Indonesia dengan Uni Eropa, yang akan terkena dampak paling besar itu ada besi dan baja serta aluminimum,” kata Ferry dalam diskusi panel Trade Expo Indonesia (TEI) 2024, Kamis (10/10/2024).
Dalam paparan yang disampaikan Ferry, nilai impor Uni Eropa dari Indonesia untuk produk besi dan baja mencapai US$904 juta pada 2023, diikuti aluminium sebesar US$89 juta. Uni Eropa tidak mengimpor energi listrik, pupuk dan hidrogen, serta semen dari Indonesia.
Pascadiberlakukannya CBAM pada 2026, pihaknya menyebut akan terjadi penurunan pada kinerja ekspor besi dan baja serta aluminium. Ferry memperkirakan, penurunan ekspor kurang lebih terjadi dalam lima tahun pertama kebijakan itu diberlakukan.
“Dari hitungan yang telah kami lakukan, kurang lebih sekitar 5 tahun pertama itu pasti akan alami tekanan,” ungkapnya.
Baca Juga
Kendati begitu, Ferry meyakini kinerja ekspor komoditas besi dan baja serta aluminium akan bergeliat kembali lantaran adanya penyesuaian struktural di Tanah Air.
Di sisi lain, pemerintah dalam hal ini Kemendag telah menyiapkan upaya-upaya untuk menghadapi isu CBAM. Menurutnya, pemerintah perlu melakukan upaya-upaya inisiasi, assesment, dan koordinasi di intra dan inter kementerian sebagai langkah antisipasi.
Secara internal Kemendag misalnya, Ferry menyebut bahwa Biro Advokasi Perdagangan dapat melakukan penelahaan hukum tentang CBAM. Kemudian dari Direktorat Multilateral/Duta Besar WTO, dapat melakukan penggalangan secara multilateral, sedangkan Direktorat Bilateral melakukan penggalangan secara bilateral.
Lalu, Direktorat Pengamanan Perdagangan melakukan pengamanan ekspor produk Indonesia ke Uni Eropa dan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI)/Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dapat melakukan penyelidikan tindakan imbalan.
Untuk diketahui, CBAM merupakan pengenaan carbon tax terhadap impor Uni Eropa yang dipandang memiliki carbon footprint tinggi. CBAM ini bertujuan untuk mencegah kebocoran karbon dan menciptakan level playing field agar produk Uni Eropa tetap kompetitif.
Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026, di mana pada fase pertama, jenis produk yang diberlakuka CBAM yaitu aluminium, besi dan baja, semen, pupuk, dan energi listrik. Di fase kedua, akan berpotensi dikembangkan untuk produk lain yang diduga menghasilkan emisi karbon dari Uni Eropa dan non-Uni Eropa.