Bisnis.com, JAKARTA - Warga negara asing (WNA) asal China yang menjadi terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Ketapang dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda 50 miliar pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Senin (30/9/2024).
Mengutip laman resmi Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Jumat (4/10/2024), Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat menyatakan terdakwa YH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, melanggar pidana Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Terdakwa juga dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan, dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Terdakwa akan tetap ditahan selama masa persidangan.
Tim JPU Kejaksaan Negeri Ketapang adalah Ketua dari Penuntut Umum Pidana Umum Kejaksaan Agung Mahendra D dan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ketapang Wara Endrini.
Kegiatan penambangan illegal dalam tunnel (underground mining) yang dilakukan terdakwa menggunakan metode peledakan untuk memberaikan batuan bijih emas dan alat-alat berat. Batuan tersebut diolah dan dimurnikan di dalam tanah menggunakan merkuri.
Penggunaan merkuri untuk pengolahan emas sangat berbahaya bagi lingkungan. Bila merkuri telah terbuang ke lingkungan baik ke media air, tanah, maupun ke udara, yang akan terkena dampaknya adalah makhluk hidup yang ada di sekitarnya, mulai dari tanaman, ataupun biota seperti ikan sebagai rantai makanan, dan akhirnya akan dikonsumsi oleh manusia.
Baca Juga
Pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin yang seharusnya dilakukan pemeliharaan, tetapi justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk bullion emas.
Akibat penambangan illegal ini negara mengalami kerugian mencapai Rp1,02 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan yang mengandung emas sebanyak 774,27 kg, dan perak sebanyak 937,7 kg.