Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Modus WNA China Gasak Emas 774 Kg, Negara Rugi Rp1 Triliun

Kementerian ESDM mengungkap modus hingga kerugian negara imbas kasus tambang emas ilegal oleh warga negara asing (WNA) asal China.
Emas batangan dijual di toko Gold Investments Ltd. di London, Inggris. Bloomberg/Chris Ratcliffe
Emas batangan dijual di toko Gold Investments Ltd. di London, Inggris. Bloomberg/Chris Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkap modus hingga kerugian negara imbas kasus tambang emas ilegal oleh warga negara asing (WNA) asal China di Ketapang, Kalimantan Barat.

Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Kamis (26/9/2024) nilai kerugian dari pertambangan emas ilegal tersebut mencapai Rp1,02 triliun dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg. 

Dalam persidangan kasus pertambangan tanpa izin di Pengadilan Negeri Ketapang, Kalbar disebutkan bahwa WNA berinisial YH melakukan aksinya dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin. 

Lubang tambang tersebut mestinya dilakukan pemeliharaan, tapi justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal. Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas. 

Dari hasil penyelidikian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, terungkap bahwa volume batuan bijih emas tergali sebanyak 2.687,4 m3.

Batuan ini berasal dari koridor antara Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM, yang saat ini belum memiliki persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Dari fakta pesidangan juga terungkap merkuri atau air raksa (Hg) digunakan untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan Hg (mercuri) dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.  

Sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara, pelaku terancam hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Kejaksaan Negeri Ketapang masih terus mengembangkan perkara pidana dalam undang-undang lain.

Lebih lanjut, sidang kasus ini akan dilakukan 6 tahap sidang, yaitu saksi dari pihak penasihat hukum, ahli dari penasihat hukum, pembacaan tuntutan pidana (requisitor), pengajuan/pembacaan nota pembelaan(pleidool), pengajuan/pembacaan tanggapan-tanggapan(replik dan dupplik), dan terakhir siding pembacaan putusan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper