Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hitungan Sri Mulyani: Pemerintahan Prabowo Dapat Rp3,8 Triliun dari Cukai Minuman Manis 2025

Kemenkeu membidik target penerimaan negara dari implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) senilai Rp3,8 triliun pada 2025.
Kaleng dan botol minuman Coca-Cola dalam keranjang di salah satu supermarket. Kemenkeu menargetkan penerimaan negara dari implementasi cukai minuman manis senilai Rp3,8 triliun pada 2025. / Bloomberg-SeongJoon Cho
Kaleng dan botol minuman Coca-Cola dalam keranjang di salah satu supermarket. Kemenkeu menargetkan penerimaan negara dari implementasi cukai minuman manis senilai Rp3,8 triliun pada 2025. / Bloomberg-SeongJoon Cho

Bisnis.com, SERANG — Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membidik target penerimaan negara dari implementasi cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) senilai Rp3,8 triliun pada 2025. 

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai Kemenkeu M. Aflah Farobi menuturkan target tersebut telah tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Meski demikian, target tersebut lebih rendah dari target tahun ini yang senilai Rp4,3 triliun. 

"Kenapa kok lebih rendah? Kemarin kami setelah berdiskusi dengan DPR melihat penerapan cukai MBDK ini tentunya harus dikaji sesuai perkembangan perekonomian," tuturnya dalam Media Gathering APBN 2025, Kamis (26/9/2024). 

Aflah berpandangan, pemerintah dan DPR masih terus mengkaji perihal besaran tarif cukai dan jenis-jenis MBDK yang akan menjadi Barang Kena Cukai (BKC).

Sebelumnya, DPR telah memberikan masukan terkait besaran tarif cukai MBDK yang sebesar 2,5% untuk tahap awal atau untuk tahun depan. 

Menurutnya, saat ini pemerintah belum memutuskan karena lagi-lagi, masih dalam tahap pengkajian. Selain itu, terdapat andil pemerintahan baru yang akan ikut menentukan tarif dan BKC tersebut. 

"Jadi mengenai tarif dan apa yang akan dikenakan masih intensif dikaji mendalam," jelasnya. 

Pada tahun lalu, Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 mencantumkan target cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun. Pada realisasinya, cukai MBDK gagal diimplementasikan tahun ini dan bergulir pada tahun depan. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menyebut usulan tersebut masih berupa rekomendasi dari DPR dan implementasinya akan sangat bergantung pada kondisi ekonomi serta keputusan pemerintah baru di bawah Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming. 

"Itu hanya rekomendasi, keputusan akhirnya akan tergantung pada pemerintah tahun depan," ujar Askolani kepada wartawan usai Rapat Kerja BAKN dengan Kementerian Keuangan terkait Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada Selasa (10/9/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper