Bisnis.com, JAKARTA - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia hingga saat ini belum menerima surat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebelumnya, Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid telah menyurati Jokowi ihwal kisruh perebutan kursi Ketum di organisasi itu.
“Yang saya tahu sampai sekarang belum ada tanggapan,” ungkap Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono dalam konferensi pers di Menara Kadin, dikutip Kamis (26/9/2024).
Kendati begitu, pihaknya mengharapkan agar surat yang telah dikirim oleh Presiden Direktur Indika Energy itu mendapat respons dari Kepala Negara.
“Kita tunggu, mudah-mudahan ada tanggapan dari Pak Presiden [Jokowi],” ujarnya.
Arsjad melalui keterangan resminya, Minggu (15/9/2024) telah menyurati Jokowi ihwal polemik Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin 2024 yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketum Kadin yang baru.
Baca Juga
“Kami sudah menyurati Presiden Jokowi, surat sudah saya tandatangani,” ujar Arsjad Rasjid dalam keterangan resminya, Minggu (15/9/2024).
Dalam kesempatan itu, Arsjad meminta dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai dengan Undang-undang (UU) No.1/1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No.18/2022 guna memastikan Kadin Indonesia dapat berjalan sesuai dengan kepentingan nasional serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah ditetapkan.
Dalam surat yang disampaikan ke Jokowi, Arsjad menyatakan bahwa Munaslub Kadin yang digelar pada 14 September 2024 tidak sah atau ilegal karena melanggar AD/ART.
“Kami memastikan bahwa Munaslub atas nama Kadin Indonesia tanggal 14 September 2024 tersebut adalah ilegal,” jelas Arsjad dalam surat yang disampaikan ke Jokowi pada Minggu (15/9/2024).
Dia menuturkan, terdapat empat syarat penyelenggaraan Munaslub dalam AD-ART yang dilanggar. Pertama, pihaknya tidak pernah mendapatkan peringatan dari Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa bahwa kami telah melakukan pelanggaran prinsip atas AD/ART.
Kedua, tidak ada rapat dewan pengurus Kadin Provinsi maupun anggota luar biasa untuk meminta penyelenggaraan Munaslub. Padahal, AD/ART mensyaratkan bahwa Munaslub diselenggarakan berdasarkan permintaan sekurang-kurangnya 1/2 jumlah Kadin Provinsi dan 1/2 dari jumlah Anggota Luar Biasa tingkat nasional yang mengikuti Munas terakhir.
Ketiga, selain penyelenggaraan Munaslub tersebut bertentangan dengan AD/ART, Munaslub hanya dihadiri oleh sekitar 10 Ketua Umum Provinsi dari 35 Kadin Provinsi yang ada. Anggota luar biasa yang disebutkan hadir hanya sekitar 25 dari 221 Anggota Luar Biasa yang tercatat sebagai anggota Kadin Indonesia
Dan keempat, pimpinan sidang Munaslub tidak terdaftar sebagai anggota Kadin Indonesia. Undangan untuk menghadiri Munaslub yang beredar tertanggal 2 hari (12 September 2024) sebelum tanggal penyelenggaraan Munaslub (14 September 2024).