Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KA Taksaka Tertabrak Truk Molen, KAI Tempuh Jalur Hukum

KAI akan menempuh jalur hukum atas insiden KA Taksaka tertabrak truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo–Stasiun Rewulu subuh tadi
Proses evakuasi KA Taksaka yang tertemper truk molen / Istimewa
Proses evakuasi KA Taksaka yang tertemper truk molen / Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan upaya hukum atas insiden kecelakaan yang melibatkan KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta) dan truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada jam 03:52 WIB.

Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini supir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul. 

“Di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” kata Anne Purba dalam keterangan resmi, Rabu (25/9/2024). 

Anne menjelaskan tidak ada korban jiwa dalam insiden tertempernya KA Taksaka tersebut. Seluruh kru dan penumpang KA Taksaka selamat. 

Petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates.

Hal pertama yang dilakukan KAI adalah memastikan semua penumpang dan kru selamat dan percepatan evakuasi mengantisipasi kelambatan dengan cepat.

Kronologi KA Taksaka Tertabrak Truk Molen

Kejadian bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirine atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi.

Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka & prasarana pos perlintasan. 

“Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di RS,” kata Anne. 

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi: 'pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel'.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” imbuh Anne.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Artha Adventy
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper