Bisnis.com, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) akan melakukan upaya hukum atas insiden kecelakaan yang melibatkan KA 70 (KA Taksaka relasi Stasiun Gambir-Yogyakarta) dan truk di Perlintasan Sebidang (JPL 714) antara Stasiun Sentolo – Stasiun Rewulu pada jam 03:52 WIB.
Vice President Public Relations KAI Anne Purba mengatakan KAI akan melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini. Saat ini supir truk telah diamankan di Kepolisian Polres Bantul.
“Di mana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” kata Anne Purba dalam keterangan resmi, Rabu (25/9/2024).
Anne menjelaskan tidak ada korban jiwa dalam insiden tertempernya KA Taksaka tersebut. Seluruh kru dan penumpang KA Taksaka selamat.
Petugas masinis dan asisten masinis KA Taksaka mengalami cedera yang selanjutnya dirawat di Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Wates.
Hal pertama yang dilakukan KAI adalah memastikan semua penumpang dan kru selamat dan percepatan evakuasi mengantisipasi kelambatan dengan cepat.
Kronologi KA Taksaka Tertabrak Truk Molen
Kejadian bermula ketika supir truk dengan Nopol B 9240 UIQ tidak mengindahkan sirine atau isyarat bahwa kereta api akan lewat. Sehingga ia terjebak dan membuat temperan terjadi.
Kecelakaan ini mengakibatkan terganggunya sejumlah perjalanan kereta api, kerusakan pada bagian sarana KA New Livery Taksaka & prasarana pos perlintasan.
“Masinis/Asmas kami harus menjalani perawatan di RS,” kata Anne.
KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.
Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi: 'pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel'.
"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” imbuh Anne.