Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bapanas Usul Penerbitan Perpres Susut dan Sisa Pangan, Ini Urgensinya

Bapanas mengusulkan penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) terkait food loss and waste atau susut dan sisa pangan dan sampah makanan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau persediaan Beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog Dramaga, Kab. Bogor, Senin (11/9/2023). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meninjau persediaan Beras dan menyerahkan bantuan pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Gudang Bulog Dramaga, Kab. Bogor, Senin (11/9/2023). JIBI/Bisnis-Akbar Evandio

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengusulkan pembentukan penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) terkait food loss and waste atau susut dan sisa pangan dan sampah makanan.

Sekretaris Utama Bapanas, Sarwo Edhy, menyampaikan, usulan ini muncul usai Komisi IV DPR RI dalam berbagai kesempatan kerap meminta pemerintah untuk segera membuat regulasi soal susut dan sisa pangan.

“Kami dari Badan Pangan Nasional sudah melakukan inisiasi yaitu mengajukan usulan untuk menyusun Peraturan Presiden,” kata Sarwo dalam agenda Peluncuran Metode Baku Perhitungan Susut Pangan dan Sisa Pangan, Selasa (24/9/2024).

Sarwo mengharapkan, penyusunan aturan susut dan sisa pangan dapat mulai berjalan tahun ini dan terbit dalam enam bulan ke depan.

“Mudah-mudahan tahun ini bisa berproses dan dalam enam bulan ke depan mudah-mudahan bisa kita terbitkan,” ujarnya. 

Diakui Sarwo, usulan ini memang belum dibahas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Usulan tersebut juga belum dibahas bersama dengan pemerintahan baru.

Sebagai langkah awal, Sarwo menyebut pihaknya telah mengusulkan izin prakarsa ke Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Nantinya, Mensesneg akan memberikan nota dinas ke Presiden untuk kemudian disetujui.

Setelah mendapat persetujuan dari Presiden, Bapanas akan melakukan penyusunan aturan, melalui harmonisasi antar kementerian/lembaga. Seiring berjalannya penyusunan Perpres, Bapanas juga akan memenuhi permintaan DPR RI untuk menyusun Undang-undang susut dan sisa pangan.

Dia menuturkan, isu susut dan sisa pangan telah menjadi isu yang mendesak sehingga memerlukan perhatian serius dari berbagai pihak. Mengingat, kondisi ini terjadi di sepanjang rantai pasokan pangan dan berkontribusi pada berkurangnya ketersediaan pangan, meningkatkan emisi gas rumah kaca, hingga memicu kerugian ekonomi yang sangat besar.

Pemerintah menilai, tantangan ini perlu segera diatasi sebagai upaya pemenuhan ketahanan pangan nasional, di tengah beragam tantangan nasional. Dengan begitu, kecukupan pangan untuk memenuhi pangan sekitar 280 juta jiwa penduduk Indonesia dapat terpenuhi dan secara bertahap mengurangi impor pangan.

“Dan kita harus menjadi negara yang berdaulat untuk mempertahankan ketahanan pangan melalui kemandirian dan kedaulatan pangan,” pungkasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper