Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia bakal melantik Tri Winarno sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba yang baru.
Tri Winarno dilantik menggantikan Letjen TNI (Purn) Bambang Suswantono yang didapuk menjadi Plt Dirjen Minerba sejak September 2023 lalu.
Pengangkatan Tri Winarno menjadi Dirjen Minerba berdasarkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/TPA tahun 2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi di lingkungan Kementerian ESDM yang ditetapkan tanggal 19 September 2024.
Dalam pelantikannya menjadi, Tri Winarno menyatakan sumpah akan setia dan bekerja sesuai dengan Undang Undang Dasar (UUD) dan peraturan perundang-undangan.
“Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik baiknya dan penuh rasa tanggung jawab,” kata Tri Winarno saat mengucap sumpah di Kementerian ESDM, Jumat (20/9/2024).
Pasca sumpah yang diucapkan oleh Tri Winarno, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia secara resmi melantik eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral menjadi Dirjen Minerba Kementerian ESDM.
Baca Juga
“Dengan demikian saya Menteri ESDM melantik saudara (Tri Winarno) menjadi pejabat tinggi madya di lingkungan Kementerian ESDM,” ujar Bahlil.
Adapun, Tri Winarno sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral sejak Februari 2024. Sebelumnya, Tri pernah menjadi Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu bara
Adapun, posisi Dirjen Minerba definitif telah lama mengalami kekosongan sejak ditinggal mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin yang telah pensiun. Ridwan saat ini mendekam dipenjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pertambangan bijih nikel pada WIUP PT Antam Tbk di Blok Mandiodo, Sulawesi Utara.
Sementara ini, posisi Dirjen Minerba diisi oleh Letjen TNI (Purn) Bambang Suswantono. Bambang ditunjuk sebagai Plt Dirjen Minerba terhitung sejak 1 September 2023.
Selama menjabat Plt Dirjen Minerba, Bambang yang saat ini mengemban tugas sebagai Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ESDM, tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis.