Bisnis.com, JAKARTA - Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid menyatakan akan mengambil langkah hukum atas penyelenggaraan Munaslub 2024 yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai Ketua baru Kadin Indonesia.
Arsjad mengatakan Munaslub Kadin tersebut tidak sesuai dengan dasar hukum dan aturan organisasi yang berlaku. Pihaknya menyebut agenda tersebut tidak sah dan ilegal.
"Selanjutnya kami akan mengambil langkah hukum untuk menjaga integritas organisasi dan menegakkan aturan hukum yang berlaku," kata Arsjad dalam konferensi pers di JS Luwansa, Minggu (15/9/2024).
Dia menerangkan bahwa dewan Pengurus Kadin saat ini sedang melakukan invetigasi dan pengkajian atas pelanggaran AD/ART. Arsjad meyakini dari hasil penyelidikan akan terungkap bukti sah dan meyakinkan dalam bentuk surat dan dokumen terkait persiapan Munaslub yang diselenggarakan kelompok-kelompok tertentu.
Selain itu, dia juga mengaku tidak segan melakukan tindakan disipliner atas pihak-pihak yang menyelenggarakan Munaslub 2024 tersebut untuk memastikan Kadin tetap solid dan menjadi rumah bersama bagi pelaku usaha.
"Kami memohon dukungan pemerintah sebagai pengawas sesuai UU 1/1987 dan Keppres no 18/2022 untuk memastikan kadin indonesia tetap berjalan sesuai kepentingan nasional," tuturnya.
Baca Juga
Lebih lanjut, Arsjad bercerita bahwa semula pihaknya berencana mengadakan konferensi pers di Menara Kadin. Namun, pengurus sah Kadin Indonesia 2021-2026 dihalangi untuk masuk.
"Kami dihalangi untuk masuk oleh oknum tidak berkepentingan dengan keberlanjutan daripada Kadin Indonesia. Saya yakin bahwa teman-teman menunggu pernyataan sikap dari kami atas dinamika terjadi," ucap Arsjad.
Diberitakan sebelumnya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan hari ini tidak sah atau ilegal dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin, Dhaniswara K. Harjono, mengatakan Munaslub tersebut juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia.
"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," kata Dhaniswara dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024).
Respons Kubu Anindya Bakrie
Kepala Badan Penegakan Hukum, Pertahanan, dan Keamanan Kadin Indonesia, Bambang Soesatyo menyebut pelantikan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum Kadin yang baru akan dilakukan hari ini, Minggu (15/9/2024).
Dia menuturkan bahwa Anindya Bakrie sebagai terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia melalui Munaslub Kadin 2024.
"Besok [hari ini] kita pelantikan disini, tadi baru pengesahan, sudah sah, besok dilantik," kata Bambang kepada wartawan, dikutip Minggu (15/9/2024).
Bamsoet yang juga merupakan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI itu menyampaikan bahwa Anindya akan segera dilantik di lokasi yang sama dengan Munaslub Kadin berlangsung yaitu St Regis, Jakarta pada Minggu (15/9/2024).
Menurut dia, pelaksanaan Munaslub dilakukan berdasarkan keinginan Kadin daerah, asosiasi, dan himpunan. Dia memastikan bahwa tidak ada agenda lain untuk 'melengserkan' Arsjad Rasjid selain karena keresahan daerah.
Dia menilai terpilihnya Anindya telah sah menggeser Arsjad Rasjid. Pemilihan ini juga sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
"Jadi ini bukan soal pelanggaran, ini kebutuhan daerah-daerah yang minta untuk Munaslub. Jadi kebutuhan daerah. Bisa, dalam AD/ART dibaca aja, jadi tidak harus ada pelanggaran," ujarnya.
Bamsoet menegakui bahwa Arsjad Rasjid tidak melanggar aturan sebagaimana disebutkan sejumlah pihak terkait dengan bergabungnya Arsjad sebagai Ketua Tim Pemenangan Calon Presiden dan Wakil Presiden saat Pemilu 2024. Alih-alih pelanggaran, dia menyebut penggantian Arsjad dilakukan sebagaimana permintaan dan kebutuhan dari Kadin daerah dengan alasan situasi politik yang berubah.
"Artinya sudah ada rentetan peristiwa dimana kadin pascapilpres tidak lagi tampak dirasakan oleh daerah itu tidak mesra lagi dengan pemerintah. Itu yang dirasakan daerah," jelasnya.
Dia juga menyebutkan bahwa tidak ada dualisme dalam kepengurusan Kadin saat ini. Sebab, menurut dia, Munaslub Kadin 2024 sudah sah secara kuorum dan diputuskan oleh 28 Ketua Umum Kadin Daerah, 25 asosiasi dan Anggota Luar Biasa Kadin. Mekanisme pemilihan diatur oleh Dewan Pertimbangan yang selama ini mendapatkan masukan internal untuk mengadakan Munaslub.
Menurut dia, pergantian kepemimpinan Kadin secara mendadak itu tidak ada kaitannya dengan kosolidasi politik di masa transisi pemerintahan.
"Menurut saya engga ada, kan ada perwakilan pemerintah juga dari Pak Rosan ada mewakili, karena kan dia Menteri Investasi. Saya kira gak ada lagi yang perlu dikhawatirkan, ini lah tinggal tugas kita, saya sebagai senior hanya menjembatani yang tadi bisa akur kembali," tuturnya.