Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Konferensi Pers Arsjad Rasjid Tiba-Tiba Batal Digelar di Menara Kadin, Ada Apa?

Konferensi pers Kadin Indonesia yang akan menghadirkan Arsjad Rasjid di Menara Kadin secara tiba-tiba dipindahkan ke lokasi lain pada Minggu (15/9/2024).
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memberikan pemaparan saat Press Conference Rapimnas Kadin 2022 di Jakarta, Selasa (29/11)/Bisnis/Suselo Jati
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid memberikan pemaparan saat Press Conference Rapimnas Kadin 2022 di Jakarta, Selasa (29/11)/Bisnis/Suselo Jati

Bisnis.com, JAKARTA – Agenda konferensi pers Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang akan menghadirkan Arsjad Rasjid di Menara Kadin secara tiba-tiba dipindahkan ke lokasi lain pada Minggu (15/9/2024).

Berdasarkan pantauan Bisnis, Minggu (15/9/2024) pukul 12.50 WIB di lobi Menara Kadin sebagian media mulai berdatangan untuk menghadiri konferensi pers tersebut yang diagendakan dimulai pukul 13.00 WIB.

Kendati demikian, menurut informasi yang diterima Bisnis, agenda tersebut berubah jadwal waktu dan lokasi dari yang diumumkan semula.

"Karena adanya situasi yang tidak terduga, kami informasikan bahwa press conference kami pindah ke JS Luwansa lt 3, Ruang Nisi 6," tulis informasi yang diterima Bisnis.

Agenda tersebut juga diundur menjadi pukul 14.00 WIB. Dalam waktu yang berdekatan, pukul 15.00 WIB pihak Formatur Munaslub Kadin 2024 akan melakukan Sarasehan di Menara Kadin lantai 29.

Diberitakan sebelumnya, Arsjad Rasjid akan memberikan keterangan terkait Musyawarah Nasional Luar Biasa atau Munaslub Kadin 2024 yang mencetuskan nama Anindya Bakrie sebagai ketua umum baru.

Pihak Arsjad menilai Munaslub kadin yang digelar kemarin, Sabtu (14/9/2024) itu tidak sah lantaran melanggar ketentuan AD/ART Kadin. Sementara, pihak Anindya Bakrie menyebut Munaslub telah mencapai kuorum sehingga keputusannya sah.

Dalam surat undangan yang diterima Bisnis, hari ini Arsjad Rasjid dijadwalkan memberikan keterangan pers pada hari ini, Minggu (15/9/2024) bersama Yukki Nugrahawan Hanafi selaku Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum Dan Komunikasi Kadin Indonesia. Dhaniswara K. Harjono, selaku Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM dengan/atau Kuasa Hukum Kadin Indonesia.

Bahkan, agenda yang akan digelar di Menara Kadin pukul 13.00 WIB ini juga akan menghadirkan Perwakilan Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

"Menyikapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kadin Indonesia pada Sabtu, 14 September 2024, di Jakarta, yang diselenggarakan dengan mengabaikan syarat dan ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah," bunyi undangan tersebut.

Dewan Pengurus Kadin juga menyebutkan bahwa mayoritas Kadin Provinsi juga telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub tersebut yang dinilai dapat mengancam keharmonisan organisasi Kadin di seluruh Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah dalam membangun perekonomian yang inklusif dan berkelanjutan.

"Sebagai satu-satunya induk organisasi dunia industri dan usaha serta mitra strategis pemerintah yang pembentukannya didasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987 dan diperkuat dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022, Kadin Indonesia mengedepankan mekanisme AD/ART yang sesuai dengan UU Kadin dan Keppres Kadin harus menjadi dasar dalam perjalanan organisasi," lanjutnya. 

Sebelumnya, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menyebut Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang diselenggarakan hari ini tidak sah atau ilegal dan melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin Indonesia yang disahkan melalui Keppres No. 18/2022.

Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, Dhaniswara K. Harjono mengatakan Munaslub tersebut juga tidak melalui tahapan-tahapan yang diwajibkan oleh AD/ART, seperti adanya Surat Peringatan Pertama dan Kedua sebagaimana telah diatur dalam Pasal 18 AD/ART Kadin Indonesia. 

"Munaslub dinyatakan sah dan mencapai kuorum jika dihadiri lebih dari setengah (50% + 1) peserta penuh, dan keputusannya dianggap sah serta mengikat organisasi jika disepakati secara musyawarah atau oleh suara terbanyak," kata Dhaniswara dalam keterangan resminya, Sabtu (14/9/2024). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper