Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang mengebut revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Meski revisi tersebut membuka peluang perubahan jumlah kementerian pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, namun DPR menyatakan Rancangan APBN (RAPBN) 2025 tidak akan terpengaruh.
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek beralasan, pemerintahan tetap akan menyusun pagu anggaran untuk masing-masing kementerian dalam RAPBN 2025 sesuai jumlah yang ada sekarang.
"Enggak, kan RAPBN hari ini mengikuti nomenklatur kementerian yang ada," jelas Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).
Lebih lanjut, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyatakan pihaknya sudah mengatur agar pemerintah ke depan tetap mempertimbangkan anggaran yang ada dalam menentukan jumlah kementerian.
Aturan tersebut, sambungnya, diatur dalam Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 15 draf RUU Kementerian Negara. Semua pasal tersebut terkait efesiensi pemerintahan.
"Sudah tadi [dibahas soal anggaran], di [pasal] efektivitas pemerintah itu," katanya Awiek.
Baca Juga
Lebih lanjut, dia menjelaskan ada perubahan empat pasal inti dan penambahan 8—10 pasal baru. Menurutnya, Baleg DPR berupaya mengebut pengesahan RUU Kementerian Negara pada rapat paripurna terdekat.
Sebagai informasi, perubahan yang paling banyak disoroti dalam revisi UU Kementerian Negara yaitu Pasal 15. Awalnya, Pasal 15 mengatur jumlah kementerian paling banyak 34 namun kini direvisi menjadi, 'Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.'
Artinya, presiden ke depan bisa menentukan jumlah kementerian sesuai keinginannya tanpa batasan jumlah. Awiek mengklaim, perubahan pasal tersebut bertujuan untuk mempermudah kinerja presiden sesuai visi-misinya.