Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Atur Ulang Jumlah Kementerian, RAPBN 2025 Berubah?

DPR menyatakan Rancangan APBN (RAPBN) 2025 tidak akan terpengaruh peluang perubahan jumlah kementerian pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) didampingi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (dari kiri), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberikan keterangan pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangan TA 2025 di Jakarta, Kamis (16/8/2024)/Bisnis/Himawan L Nugraha KONFERENSI PERS RAPBN & NOTA KEUANGAN 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kedua kanan) didampingi Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim (dari kiri), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, memberikan keterangan pers Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Nota Keuangan TA 2025 di Jakarta, Kamis (16/8/2024)/Bisnis/Himawan L Nugraha KONFERENSI PERS RAPBN & NOTA KEUANGAN 2025

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Legislasi (Baleg) DPR sedang mengebut revisi UU No. 39/2008 tentang Kementerian Negara. Meski revisi tersebut membuka peluang perubahan jumlah kementerian pemerintahan presiden terpilih Prabowo Subianto, namun DPR menyatakan Rancangan APBN (RAPBN) 2025 tidak akan terpengaruh.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek beralasan, pemerintahan tetap akan menyusun pagu anggaran untuk masing-masing kementerian dalam RAPBN 2025 sesuai jumlah yang ada sekarang.

"Enggak, kan RAPBN hari ini mengikuti nomenklatur kementerian yang ada," jelas Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (9/9/2024).

Lebih lanjut, politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menyatakan pihaknya sudah mengatur agar pemerintah ke depan tetap mempertimbangkan anggaran yang ada dalam menentukan jumlah kementerian.

Aturan tersebut, sambungnya, diatur dalam Pasal 9, Pasal 13, dan Pasal 15 draf RUU Kementerian Negara. Semua pasal tersebut terkait efesiensi pemerintahan.

"Sudah tadi [dibahas soal anggaran], di [pasal] efektivitas pemerintah itu," katanya Awiek.

Lebih lanjut, dia menjelaskan ada perubahan empat pasal inti dan penambahan 8—10 pasal baru. Menurutnya, Baleg DPR berupaya mengebut pengesahan RUU Kementerian Negara pada rapat paripurna terdekat.

Sebagai informasi, perubahan yang paling banyak disoroti dalam revisi UU Kementerian Negara yaitu Pasal 15. Awalnya, Pasal 15 mengatur jumlah kementerian paling banyak 34 namun kini direvisi menjadi, 'Ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.'

Artinya, presiden ke depan bisa menentukan jumlah kementerian sesuai keinginannya tanpa batasan jumlah. Awiek mengklaim, perubahan pasal tersebut bertujuan untuk mempermudah kinerja presiden sesuai visi-misinya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper