Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) membeberkan nilai rata-rata upah buruh nasional berdasarkan sektor yang banyak menyerap tenaga kerja pada 2024.
Deputi Bidang Pendanaan Pembangunan Kementerian PPN/Bappenas Scenaider C.H. Siahaan menjelaskan, rata-rata upah buruh nasional ada di angka Rp3,04 juta perbulan. Kendati demikian, masih banyak sektor yang beri upah di bawah rata-rata nasional tersebut.
"Kami mengidentifikasi sektor yang menyerap tenaga kerja besar tapi memberikan upah di bawah rata-rata nasional," jelas Scenaider dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).
Dia merincikan, sektor tersebut yaitu industri pengelolaan (rata-rata Rp3,03 juta/bulan), konstruksi (Rp2,95 juta/bulan), pendidikan (Rp2,84 juta/bulan), pengadaan air (Rp2,69 juta/bulan), pedagang (Rp2,54 juta/bulan), pertanian (Rp2,24 juta/bulan), akomodasi dan makanan minum (Rp2,24 juta/bulan), serta aktivitas jasa lainnya (Rp1,74 juta/bulan).
Sebaliknya, industri keuangan dan asuransi menjadi sektor yang memberikan upah buruh tertinggi dengan rata-rata Rp5,15 perbulan. Tertinggi kedua adalah sektor pertambangan, yang gaji rata-rata buruhnya Rp4,94 perbulan.
Selain itu, sektor penyerap banyak tenaga kerja lain yang memberi upah di atas rata-rata nasional yaitu pengadaan listrik dan gas (Rp4,85 juta/bulan), informasi dan komunikasi (Rp4,74 juta perbulan), real estate (Rp4,31 juta/bulan), aktivitas profesional (Rp3,73 juta/bulan), administrasi pemerintahan (Rp3,67 juta/bulan), pengangkutan (Rp3,63 juta/bulan), dan aktivitas kesehatan (Rp3,35 juta/bulan).
Baca Juga
Lebih lanjut, Bappenas juga mengidentifikasi permasalahan lain yaitu mayoritas penduduk bekerja di sektor non produktif.
"18,9 juta orang bekerja di sektor manufaktur, dan masih banyak yang bekerja paruh waktu yaitu sekitar 36,8 juta orang dan setengah pengangguran di sekitar 12,1 juta orang," jelas Scenaider.
Dia menjelaskan, fakta-fakta tersebut menjadi pertimbangan khusus Bappenas dalam menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025.