Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah menegaskan skema pembiayaan kreatif infrastruktur berupa hak pengelolaan terbatas (HPT) atau limited concession scheme (LCS) bukan merupakan bentuk privatisasi.
Wahyu Utomo, Staf Khusus Bidang Percepatan Pengembangan Wilayah, Pembangunan Infrastrukur, dan Investasi Kemenko Perekonomian mengatakan, skema HPT memberikan hak pengelolaan aset dalam waktu tertentu kepada sebuah badan usaha pengelola aset.
Dia menegaskan, aset yang akan dikelola itu juga masih dimiliki oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saat akan digunakan oleh perusahaan pengelola lain.
"HPT banyak yang menganggap privatisasi, padahal bukan. Kalau privatisasi itu asetnya hilang ke badan usaha, ini [HPT] kita berikan hak pengelolaan pada aset yang masih dimiliki pemerintah atau BUMN," ujar Wahyu dalam acara Peluncuran Regulasi Pembiayaan Kreatif dan Infrastruktur secara daring, Rabu (28/8/2024).
Wahyu menuturkan, dalam penerapan HPT, pemerintah akan memberikan perjanjian tingkat layanan atau service level agreement (SLA) kepada perusahaan yang terpilih sebagai pengelola aset. Pemerintah juga akan memberikan rencana pengembangan aset tersebut yang akan dibebankan kepada perusahaan pengelola yang terpilih.
Dia menuturkan, pemerintah tidak perlu menganggarkan biaya perawatan ataupun pengembangan aset tersebut selama masa perjanjian pengelolaan. Wahyu mengatakan, biaya-biaya tersebut menjadi tanggung jawab oleh badan usaha pengelola.
Baca Juga
Kemudian, dari badan usaha tersebut, pemerintah akan mengambil manfaat di depan dengan menarik upfront payment dalam bentuk uang. Wahyu mengatakan, dana yang didapat pemerintah dari upfront payment nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur lain.
"Dengan adanya badan usaha yang diberikan kewenangan kelola aset, kita bisa menghutung upfront payment yang akan didapat. Untuk mekanismenya nanti akan dirancang oleh Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas [KPPIP], yakni Pak Menko Perekonomian," jelas Wahyu.
Wahyu melanjutkan, jenis infrastruktur yang dapat dimanfaatkan dengan skema HPT ini beragam, mulai dari hard infrastructure seperti jalan tol, perkeretaapian, dan bandara hingga infrastruktur kesehatan (health infrastructure), perumahan, dan lainnya.
Sementara itu, beberapa kriteria aset yang dapat dimanfaatkan melalui skema HPT adalah aset telah laik beroperasi sebagian atau penuh; memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling singkat 10 tahun; membutuhkan mitra untuk peningkatan nilai komersial dan/atau efisiensi operasi sesuai standar internasional yang berlaku umum.
Kemudian, untuk aset barang milik Negara (BMN), disajikan dalam laporan keuangan Kementerian/Lembaga yang telah diaudit berdasarkan standar akuntansi pemerintahan pada periode sebelumnya. Sementara itu, untuk aset BUMN, memiliki audit atau pembukuan paling kurang 3 tahun berturut-turut.
Sebagai informasi, skema hak pengelolaan terbatas merupakan salah satu dari dua regulasi pembiayaan kreatif di sektor infrastruktur yang resmi diluncurkan pada hari ini. Skema lain yang dirilis bersamaan dengan HPT adalah Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture.