Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sri Mulyani Tanggung Pajak Karyawan hingga Perumahan Rp11,29 Triliun, Ini Detailnya

Realisasi pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang 2023 mencapai Rp11,29 triliun.
Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Pimpinan Nasional II Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (12/7/2023). / dok Instagram @smindrawati.
Menkeu Sri Mulyani dan Dirjen Pajak Suryo Utomo dalam Rapat Pimpinan Nasional II Direktorat Jenderal Pajak, Rabu (12/7/2023). / dok Instagram @smindrawati.

Bisnis.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal atau Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melaporkan realisasi pajak yang ditanggung pemerintah (DTP) hingga 31 Desember 2023 mencapai Rp11.285.195.031.132 atau sekitar Rp11,29 triliun.

Mengacu Laporan Keuangan DJP 2023, realisasi pajak DTP tang terdiri dari pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) tersebut hampir menyentuh angka 100% dari DIPA LK BUN BA 999.07 senilai Rp11.285.324.659.000.

Dalam penjabarannya, pemerintah memberikan fasilitas DTP reguler untuk PPh DTP Panas Bumi dan SBN Valas. Masing-masing senilai Rp3,48 triliun dan Rp5,11 triliun. 

Pada 2023 pula, pemerintah melakukan pembayaran atas tagihan dari program PC-PEN tahun 2021 dan 2022. Pembayaran ini baru dilakukan pada 2023 karena pagu anggaran pada tahun 2021 dan 2022 tidak mencukupi.

Seperti untuk PPh Pasal 21 atau pajak penghasilan karyawan yang sempat ditanggung pemerintah pada 2021 lalu, PPnBM DTP kendaraan bermotor (2021 dan 2022), serta PPh Final DTP atas UMKM. 

Secara perinci, realisasi PPh Pasal 21 DTP senilai Rp505,13 miliar, PPh Final DTP jasa konstruksi senilai Rp124,8 juta, PPh Final untuk UMKM (2021) senilai Rp99,07 miliar, PPN DTP Alkes nonvaksin (2021 dan 2022) senilai Rp462,7 miliar. 

Kemudian pajak DTP untuk program PC-PEN terbesar dibayarkan untuk PPN DTP Vaksin (2021 dan 2022) senilai Rp856,92 miliar dan PPN DTP Perumahan (2021 dan 2022) senilai Rp708,95 miliar. 

Sementara PPnBM DTP kendaraan bermotor (2021 dan 2022) yang kala itu diberikan untuk mendongkrak daya beli, mencapai Rp65,15 miliar. 

Meski demikian, DJP mencatat masih terdapat insentif pajak DTP tahun 2019 hingga 2020 serta tahun 2023 yang belum dibayarkan hingga 31 Desember 2023 senilai Rp2,64 triliun. 

Pada dasarnya, penentuan objek pajak yang mendapat insentif fiskal Pajak DTP sebagaimana disebutkan di atas ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan dilakukan setiap tahun anggaran.

Kemudian, besaran insentif fiskal Pajak DTP disiapkan dengan memperhatikan angka yang disampaikan oleh unit eselon I lain di lingkungan Kementerian Keuangan.

Adapun, Kementerian Keuangan mengestimasikan belanja perpajakan pada 2023 senilai Rp362,5 triliun. 

Termasuk di dalamnya PPN dan PPnBN senilai Rp210,2 triliun, PPh senilai Rp129,8 triliun, Bea Masuk dan Cukai Rp21,4 triliun, PBB Sektor P5 senilai Rp0,7 triliun, dan Bea Meterai Rp0,3 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper