Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tok! Aturan Baru Gross Split Terbit, Bagi Hasil Kontraktor Migas Bisa Ditambah

Aturan baru mengenai skema kontrak bagi hasil gross split memberi ruang penawaran porsi bagi hasil yang lebih besar bagi kontraktor hulu migas.
West Ganal, blok migas di Kalimantan Timur yang dioperatori oleh Eni/Dok. Neptune Energy
West Ganal, blok migas di Kalimantan Timur yang dioperatori oleh Eni/Dok. Neptune Energy

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan aturan baru mengenai skema kontrak bagi hasil gross split dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). 

Beleid anyar tersebut salah satunya mengatur ketentuan baru mengenai mekanisme tambahan persentase bagi hasil untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) hulu migas.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 13/2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split yang diundangkan dan berlaku pada 12 Agustus 2024. Beleid ini ditujukan untuk meningkatkan daya saing investasi di sektor hulu migas. 

Pada Pasal 11 disebutkan bahwa dalam hal perhitungan komersialisasi lapangan atau lapangan-lapangan tidak mencapai nilai keekonomian proyek, menteri ESDM dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil kepada kontraktor.

Sementara itu, apabila perhitungan komersialisasi lapangan atau lapangan-lapangan melebihi kewajaran nilai keekonomian proyek, menteri ESDM dapat memberikan tambahan persentase bagi hasil untuk negara.

Tambahan persentase bagi hasil tersebut dapat diberikan pada saat persetujuan rencana pengembangan lapangan pertama (PoD I) dan/atau perubahan persetujuan PoD I, persetujuan dan/atau perubahan persetujuan PoD II, serta penetapan perpanjangan kontrak kerja sama atau pengelolaan wilayah kerja (WK) untuk kontrak kerja sama yang akan berakhir. 

"Tambahan persentase bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh menteri dengan mempertimbangkan rekomendasi kepala SKK Migas yang disertai dengan hasil evaluasi kinerja, aspek teknis, dan aspek keekonomian," bunyi Pasal 11 ayat (4). 

Dalam Pasal 11 ayat (5) juga disebutkan bahwa pengembangan lapangan yang meliputi kegiatan enhanceed oil/gas recovery; atau penangkapan, pemanfaatan, dan penyimpanan karbon, dapat menjadi pertimbangan dalam permohonan tambahan persentase bagi hasil pada rencana pengembangan lapangan. 

Pada Permen sebelumnya yang kini telah dicabut yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017, ketentuan tambahan persentase bagi hasil untuk komersialisasi lapangan yang tidak mencapai nilai keekonomian hanya dibatasi paling banyak 5% kepada kontraktor. Tambahan split itu hanya untuk PoD I. Dalam aturan perubahannya, juga hanya diatur pemberian insentif tambahan split sebesar 3% untuk PoD II.

Selain itu, Permen ESDM Nomor 13/2024 juga menyederhanakan komponen variabel dan progresif untuk perhitungan besaran bagi hasil. Komponen variabel disederhanakan dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen, yakni jumlah cadangan, lokasi lapangan, dan ketersediaan infrastruktur.

Jumlah komponen progresif juga disimplifikasi dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen, yaitu harga minyak bumi dan harga gas bumi.

Adapun, perhitungan bagi hasil untuk pengembangan migas konvensional menggunakan bagi hasil awal (base split) yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif. Sementara itu, untuk pengembangan migas nonkonvensional menggunakan base split yang disesuaikan berdasarkan komponen variabel tetap migas nonkonvensional.

Sebelumnya, Kementerian ESDM menyebut bahwa aturan baru gross split akan memberi ruang untuk penawaran porsi bagi hasil yang lebih besar bagi KKKS. Ketentuan ini terutama untuk wilayah-wilayah kerja yang produksinya sangat marginal. 

Berdasarkan paparan Kementerian ESDM beberapa waktu lalu, tambahan split bagi kontraktor bisa mencapai 95%, termasuk untuk pengembangan migas nonkonvensional (MNK). 

Dalam Permen lama, persentase bagi hasil dasar (base split) untuk kontrak bagi hasil minyak bumi adalah 57% bagian pemerintah dan 43% bagian KKKS, sedangkan gas bumi 52% pemerintah dan 48% KKKS.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper