Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skema Gross Split Dirombak, Bagi Hasil Kontraktor Migas Capai 95%

Aturan baru terkait skema kontrak bagi hasil gross split akan menawarkan skema bagi hasil yang lebih menarik bagi kontraktor hulu migas.
Afiffah Rahmah Nurdifa, Lukman Nur Hakim
Kamis, 8 Agustus 2024 | 13:07
Ilustrasi anjungan pengeboran minyak lepas pantai/Bloomberg-Carina Johansen
Ilustrasi anjungan pengeboran minyak lepas pantai/Bloomberg-Carina Johansen

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menerbitkan aturan baru terkait skema kontrak bagi hasil gross split guna mendongkrak daya saing investasi hulu migas.

Aturan skema gross split baru tersebut nantinya akan menawarkan porsi bagi hasil gross split yang lebih besar untuk kontraktor kontrak kerja sama (KKKS). Ketentuan ini terutama untuk wilayah-wilayah kerja yang produksinya sangat marginal.

Berdasarkan paparan Kementerian ESDM, dikutip Kamis (8/8/2024), tambahan split bagi kontraktor bisa mencapai 95%, termasuk untuk pengembangan migas nonkonvensional (MNK).

Dalam aturan lama, yakni berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, persentase bagi hasil dasar (base split) untuk kontrak bagi hasil minyak bumi adalah 57% bagian pemerintah dan 43% bagian KKKS, sedangkan gas bumi 52% pemerintah dan 48% KKKS.

"Tambahan split bagi kontraktor bisa lebih menarik. Jadi untuk yang daerah produksi-produksi yang sangat marginal, mereka bisa mendapatkan split yang lebih besar," ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Menurut Arifin, skema baru gross split ini bakal mendorong pengembangan lapangan-lapangan migas marginal dan berisiko tinggi dapat lebih cepat.

"Contohnya, yang migas nonkonvensional, misal minyak itu nanti mereka bisa dapat lebih besar karena memang cost-nya banyak, risiko tinggi, dan PSC-nya itu ingin gross split supaya lebih cepat. Karena kalau cost recovery ada prosedur mekanisme, administrasi, approval, dan lain sebagainya yang membutuhkan waktu cukup lama," jelasnya.

Berdasarkan catata Bisnis, Peraturan Menteri (Permen) ESDM New Gross Split tersebut juga akan menyederhanakan komponen variabel, dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen, yakni jumlah cadangan, lokasi cadangan, ketersediaan infrastruktur.

Jumlah komponen progresif juga disimplifikasi dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen, yaitu harga minyak bumi dan harga gas bumi.

Berikut 11 poin utama perubahan Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 yang akan diatur dalam Permen New Gross Split:

  1. Penyederhanaan jumlah komponen variabel dari 10 komponen menjadi hanya 3 komponen.
  2. Penyederhanaan jumlah komponen progresif dari 3 komponen menjadi hanya 2 komponen.
  3. Penyeimbangan nilai bagi hasil dasar (base split).
  4. Penyeimbangan nilai total bagi hasil secara keseluruhan.
  5. Perubahan formula komponen progresif harga minyak dan gas bumi.
  6. Pemberian batas nilai sliding scale pada parameter komponen progresif harga minyak dan gas bumi.
  7. Pemisahan unsur kewajiban TKDN KKKS dari komponen bagi hasil.
  8. Pemisahan Terms & Conditions antara sumber daya Migas Konvensional dan Non Konvensional.
  9. Penambahan komponen variable tetap khusus untuk sumber daya Migas Non Konvensional.
  10. Penyempurnaan penentuan nilai parameter berdasarkan metode statistik dari data realisasi 5 tahunan terakhir.
  11. Pemindahan komponen variabel dan progresif dari lampiran Permen ke Keputusan Menteri untuk kepentingan kemudahan penyesuaian parameter terhadap data realisasi di masa depan.

Adapun, Kementerian ESDM melaporkan bahwa beleid baru gross split tersebut telah mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara itu, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah melalukan kordinasi dengan Kementerian ESDM untuk melalukan sosialisasi terkait mekanisme baru untuk skema gross split.

“Itu kan Permen, dari tim SKK itu sudah koordinasi dengan Direktur Hulu untuk segera kita melakukan sosialisasi terkait dengan skema gross splitnya,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro di Gedung SKK Migas, Rabu (7/8/2024).

Meski begitu, Hudi mengatakan bahwa sosialiasai mekanisme baru dari gross split ini masih menunggu diterbitkannya aturan baru tentang skema tersebut.

Lebih lanjut, Hudi menjelaskan, adanya gross split merupakan cara untuk terus meningkatkan iklim investasi di dalam negeri. 

“Jadi gini, ini kan salah satu upaya untuk terus meningkatkan iklim investasi di kita,” ujar Hudi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper