Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SKK Migas Sebut Sudah Koordinasi dengan ESDM Terkait Skema Gross Split Baru

SKK Migas mengatakan sosialiasai mekanisme baru dari gross split ini masih menunggu dikeluarkannya aturan baru tentang skema tersebut.
Gedung Kementerian ESDM/ Bisnis.com - Lukman Nur Hakim
Gedung Kementerian ESDM/ Bisnis.com - Lukman Nur Hakim

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sudah melalukan kordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk melalukan sosialisasi terkait revisi aturan mengenai mekanisme baru untuk skema gross split.

Adapun, Kementerian ESDM tengah membenahi beberapa kebijakan sektor hulu migas dalam rangka menciptakan daya tarik bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

“itu kan Permen, dari tim SKK itu sudah koordinasi dengan Direktur Hulu untuk segera kita melakukan sosialisasi terkait dengan skema gross splitnya,” kata Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Hudi D. Suryodipuro di Gedung SKK Migas, Rabu (7/8/2024).

Meski begitu, Hudi mengatakan bahwa sosialiasai mekanisme baru dari gross split ini masih menunggu dikeluarkannya aturan baru tentang skema tersebut.

Maka dari itu, pihaknya baru melakukan kordinasi saja dengan Kementerian ESDM untuk sosialisasi mekanisme gross split yang baru.

“Karena ini Permennya keluar dari Kementerian, semestinya yanh melakukan sosialisasi harus dari Ditjen Migas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Hudi menjelaskan, adanya gross split merupakan cara untuk terus meningkatkan iklim investasi di dalam negeri. 

“Jadi gini, ini kan salah satu upaya untuk terus meningkatkan iklim investasi di kita,” ujar Hudi.

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membenahi beberapa kebijakan sektor hulu migas dalam rangka menciptakan daya tarik bagi kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Salah satunya melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen ESDM) aturan minyak dan gas (migas) terkait pajak dan mekanisme baru untuk skema Gross Split.

"Sehingga kita sedang perbaiki PP Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017. Mudah-mudahan ini bisa diselesaikan," kata Arifin di Ditjen Migas Kementerian ESDM, Jumat (2/8/2024).

Arifin mengatakan, penyesuaian kebijakan ini dilakukan agar industri migas dapat lebih tertarik bagi Kontraktor Kontrakt Kerja Sama (KKKS). Sebab, banyak KKKS lari ke tempat lain seperti Guyana dan Mozambik karena skema yang simple, yaitu tax dan royalti saja.

"Nah kemudian juga apa yang kita lakukan kebijakan agar migas bisa lebih menarik. Ada Indirect Tax, PPN, PDB dan Bea Masuk. Kita sedang memperbaiki PP 27 dan PP 53. PP 53 sepertinya sudah selesai," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper