Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah melalui Buku II Nota Keuangan RAPBN 2025 merancang penerimaan negara khusus dari pajak senilai Rp2.189,3 triliun atau tumbuh 10,07% yang setara naik Rp200,42 triliun dari target tahun ini Rp1.988,88 triliun.
Pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai target tersebut terlampau optimistis dengan rencana kenaikan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 13,8%, dari Rp1.062,3 triliun (outlook 2024) menjadi Rp1.209,3 triliun pada tahun depan.
“Untuk kenaikan target penerimaan PPh yang sampai double digit, saya melihatnya masih terlalu optimistis,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Selasa (20/8/2024).
Secara perinci, penerimaan PPh nonmigas dalam RAPBN 2025 diperkirakan sejumlah Rp1.146,44 triliun dan sisanya berasal dari PPh Migas yang senilai Rp62,8 triliun. Di mana terbesar, berasal dari PPh badan atau korporasi.
Fajry menuturkan bahwa pada dasarnya penerimaan PPh badan tahun 2025 akan bergantung pada kinerja korporasi tahun 2023 dan 2024.
Sementara melihat kinerja korporasi tahun 2023 dapat dikatakan menurun. Alhasil, penerimaan pajak tahun depan juga akan bergantung pada kinerja korporasi tahun 2024.
Baca Juga
Pada kenyataannya, hingga pertengahan tahun ini banyak pengusaha yang mengeluhkan daya beli.
Seandainya pada sisa akhir tahun ini kinerja korporasi semakin baik, Fajry meyakini akan ada kemungkinan target PPh tahun depan dapat terselamatkan.
Sumbangan pajak terbesar juga berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Jika target PPh serta PPN dan PPnBM digabung saja, kontribusinya mencapai 98,4% dari total penerimaan pajak.
“Untuk PPN, ada kenaikan [target] kurang lebih 15,3%. Saya kira masih rasional mengingat asumsi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan ada kenaikan kenaikan tarif PPN,” jelasnya.
Merujuk pada kenaikan tarif PPN tahun 2022 lalu sebesar 1% dari 10% menjadi 11%, kenaikan tarif PPN akan menghasilkan penerimaan yang signifikan dalam waktu singkat.
Secara umum, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merencanakan pendapatan negara baik dari pajak, bea cukai, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP) total mencapai Rp2.490,9 triliun.