Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Genjot Penerimaan Negara, Ekonom Usul Evaluasi Kebijakan Cukai Rokok

Ekonom mengusulkan kebijakan cukai rokok yang moderat dan multiyears yang mampu mengoptimalkan penerimaan negara.
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pedagang memegang bungkus rokok bercukai di Jakarta. Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Ekonom mengusulkan kebijakan cukai rokok yang moderat dan multiyears yang mampu mengoptimalkan penerimaan negara usai dinilai tidak efektif pada periode 2023–2024.

Executive Director Indonesia Budget Center, Elizabeth Kusrini, mengatakan kenaikan tarif cukai sebesar 10% selama dua tahun terakhir menimbulkan penurunan penerimaan negara.

Menurutnya, kebijakan cukai rokok perlu dievaluasi dan disesuaikan agar dapat mengoptimalkan penerimaan negara sambil tetap mencapai tujuan kesehatan masyarakat

"Kebijakan cukai rokok yang moderat dan multiyears yang diusulkan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) Tahun 2025 dapat menjadi rujukan yang bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara dan menjaga stabilitas ekonomi," kata Elizabeth dalam keterangannya, dikutip Senin (19/8/2024).

Dia menambahkan pelaku industri perlu mendapatkan kepastian usaha melalui pengesahan kebijakan cukai hasil tembakau (CHT) sebelum pemerintahan baru menjabat. Diharapkan penerimaan negara dapat dioptimalkan lebih awal.

Kebijakan ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dari cukai secara bertahap dan berkelanjutan, serta mengurangi dampak negatif terhadap konsumsi dan produksi.

Terlebih, dalam beberapa tahun terakhir beban kenaikan cukai rokok yang cukup tinggi dan kenaikan cukai selalu berada di angka dua digit.

Dia mencontohkan salah satu kebijakan kenaikan cukai yang moderat adalah dengan menggunakan tingkat inflasi sebagai acuan untuk kenaikan single digit.

“Dengan kenaikan tarif yang moderat dan terencana, pelaku industri dapat lebih mudah merencanakan strategi bisnis jangka panjang,” ucapnya.

Elizabeth juga menyoroti situasi industri hasil tembakau (IHT) yang kini tengah menghadapi guncangan akibat terbitnya regulasi baru yakni Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Pelaksanaan UU Kesehatan.

Regulasi tersebut makin ketat mengatur ruang gerak IHT lewat berbagai restriksi penjualan, pemasaran, dan komunikasi.

Sementara itu, Ekonom Universitas Airlangga (Unair), Gigih Prihantono, mengatakan tidak tercapainya target penerimaan negara dari cukai rokok pada 2023 menunjukkan tidak efektinya kebijakan cukai yang berlaku.

“Proporsi cukai rokok [yang berlaku saat ini] itu cukup tinggi ya, padahal di sisi lain rokok ilegal juga masih banyak, nah ini yang jadi problem,” terangnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper