Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menilai Peraturan Pemerintah (PP) No. 28/2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17/2023 tentang Kesehatan berisiko memperburuk ekonomi nasional dalam hal penyerapan tenaga kerja.
Ketua Umum APTI, Agus Parmuji dengan tegas menolak regulasi tersebut dan telah mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo.
"Kebijakan ini tidak hanya berdampak buruk bagi kelangsungan hidup petani tembakau, tetapi juga berisiko memperburuk kondisi ekonomi nasional, terutama dalam hal penyerapan tenaga kerja," katanya dalam siaran pers, Senin (16/8/2024).
Dia menilai kebijakan yang tertuang dalam PP No. 28/2024, khususnya dalam Pengaturan Zat Adiktif (Pasal 429–463), memperkuat kekhawatiran petani tembakau akan masa depan mereka.
Terlebih, dalam lima tahun terakhir, petani tembakau telah merasakan dampak langsung dari kebijakan yang tidak berpihak, mulai dari penurunan harga panen, keterlambatan penyerapan hasil panen, hingga kenaikan cukai yang terus membebani.
Adapun, pada 2020 cukai naik 23%, tahun 2021 naik 12,5%, tahun 2022 naik 12%, tahun 2023 dan 2024 naik 10%.
Baca Juga
Agus menuturkan telah terjadi penurunan signifikan dalam pembelian tembakau oleh pabrik rokok yang berdampak buruk pada para petani. Saat ini, sekitar 95% tembakau di Indonesia diserap oleh pabrikan rokok dalam negeri.
Menurutnya jika tren ini terus berlanjut, tidak hanya petani yang akan merasakan dampaknya, tetapi juga pekerja yang terlibat dalam rantai industri tembakau.
Penolakan terhadap PP Kesehatan ini juga didorong oleh kekhawatiran akan penurunan penyerapan tenaga kerja. Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat jumlah pekerja yang ter-PHK pada periode Januari-Juni 2024 mencapai 32.064 orang, meningkat 21,4% dari periode yang sama tahun lalu.
Sektor tembakau, yang selama ini menjadi penyerap tenaga kerja besar di pedesaan, kini terancam terpuruk.
APTI berharap agar pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, dapat merumuskan kebijakan yang lebih berpihak pada petani tembakau dan tenaga kerja di sektor ini.