Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
Aturan yang mempermudah perizinan dan pelaksanaan berusaha bagi para investor IKN itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 12 Agustus 2024, atau bertepatan dengan pelaksanaan Sidang Kabinet Paripurna yang digelar di IKN.
Dalam beleid tersebut, Jokowi memperbolehkan para investor yang hendak mempekerjakan tenaga kerja asing di IKN untuk jabatan tertentu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut diatur dalam dua sisipan ayat baru di Pasal 22. Pada Pasal 22 ayat 2a dijelaskan bahwa pelaku usaha yang diperbolehkan mempekerjakan tenaga asing adalah badan usaha yang berinvestasi di IKN.
Akan tetapi, untuk dapat mempekerjakan tenaga asing di IKN, para investor harus memenuhi tiga kriteria yang termuat pada Pasal 22 ayat 2b. Perinciannya, setiap pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga asing wajib menunjuk tenaga kerja WNI sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing.
Di samping itu, pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga asing itu juga wajib menyediakan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja pendamping tenaga asing sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh tenaga asing.
Baca Juga
Ketiga, pelaku usaha wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerjanya selesai.
“Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu,” tulis lanjutan beleid tersebut.
Adapun, penetapan jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing nantinya bakal ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.