Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Malaysia Selidiki Bea Masuk Antidumping Plastik PET dari Indonesia & China

Kementerian Perdagangan Malaysia memulai penyelidikan bea antidumping atas impor polietilena tereftalat atau PET dari China dan Indonesia.
Pekerja memeriksa mesin produksi di Komplek Pabrik Daur Ulang Plastik PET Amandina Bumi Nusantara & Yayasan Mahija Parahita Nusantara, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/2)/JIBI/Bisnis-Abdurachman
Pekerja memeriksa mesin produksi di Komplek Pabrik Daur Ulang Plastik PET Amandina Bumi Nusantara & Yayasan Mahija Parahita Nusantara, Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/2)/JIBI/Bisnis-Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perdagangan Malaysia memulai penyelidikan bea antidumping atas impor polietilena tereftalat atau PET dari China dan Indonesia.

Dalam pernyataannya pada Jumat (9/8/2024), Kementerian menyebut bahwa penyelidikan dimulai menyusul adanya petisi dari produsen dalam negeri yang diterima pemerintah pada 10 Juli 2024.

Dalam petisinya, pemohon menduga bahwa impor PET dari China dan Indonesia dijual dengan harga yang jauh lebih rendah dibandingkan harga jual domestik di negara asal.

Pemohon juga menduga bahwa impor barang dumping dari China dan Indonesia telah meningkat dalam kuantitas absolut, menimbulkan kerugian material kepada pemohon.

Kementerian menyatakan, temuan awal akan dilakukan dalam waktu 120 hari sejak dimulainya penyelidikan. Namun, pihaknya tidak menyebut kapan penyelidikan akan dimulai.

“Jika penetapan awal positif, pemerintah akan mengenakan bea masuk antidumping sementara dengan tarif yang diperlukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut pada industri dalam negeri,” jelas Kementerian Perdagangan Malaysia, melansir The Star, Minggu (11/8/2024).

Di sisi lain, Kementerian secara terpisah mengumumkan tinjauan administratif terhadap bea antidumping atas impor kawat baja pilin untuk beton prategang yang berasal dari China.

Pemerintah Malaysia telah mengenakan bea antidumping antara 2,09% dan 21,72% untuk barang-barang tersebut, berlaku selama 5 tahun sejak Desember 2021 menyusul penyelidikan sebelumnya.

Adapun, perusahaan pada Jumat (9/8/2024) menyampaikan telah menerima permintaan peninjauan dari produsen dalam negeri, dengan alasan bahwa margin dumping barang dagangan impor telah berubah secara substansial, sesuai dengan peraturan antidumping setempat. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper