Bisnis.com, JAKARTA - Emiten Maskapai Penerbangan PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) buka suara terkait usulan Kementerian Perhubungan mengenai subsidi avtur serta beberapa subsidi lainnya guna menurunkan harga tiket pesawat.
Head of Indonesia Affairs and Policy AirAsia Indonesia Eddy Krismeidi Soemawilaga mengatakan pihaknya mendukung rencana pembentukan satgas dengan harapan dapat menurunkan struktur biaya penerbangan di Indonesia.
“Banyak komponen biaya ini berada di berbagai kementerian antara lain ESDM terkait bahan bakar, Kementerian Keuangan soal pajak dan bea, serta Kementerian Perdagangan dan Perindustrian untuk suku cadang,” kata Eddy kepada Bisnis, Kamis (8/8/2024).
Lebih lanjut, Eddy mengatakan pihaknya mendukung usulan subsidi avtur karena karena bahan bakar merupakan komponen yang cukup besar dari struktur biaya penerbangan dengan kisaran 35%-40%.
Pembelian avtur sendiri untuk penerbangan di dan dari Indonesia hanya tersedia dari Pertamina. Harga yang dibanderol adalah harga yang sesuai dengan yang diterbitkan.
“Kita membayar sesuai dengan pembelian [bukan kontrak]. Bulan Agustus 2024, harga avtur per liter di Cengkareng adalah Rp14.157,” kata Eddy.
Baca Juga
Seperti yang diketahui, Hasil kajian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membenarkan usulan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahwa perlunya sistem multi provider avtur untuk mengatasi harga tiket pesawat yang mahal.
Kepala BKT Robby Kurniawan mengatakan, dengan adanya multi-provider avtur dapat mencegah praktik monopoli sehingga diharapkan tercipta harga avtur yang kompetitif.
"Terkait dengan hal ini Kemenhub telah menulis surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi [Luhut Binsar Pandjaitan] berisi saran dan pertimbangan tentang multi provider BBM penerbangan," ujar Robby dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (3/8/2024).
Selain multi provider, kajian BKT juga mengusulkan agar dihapuskan konstanta dalam formula perhitungan harga avtur.