Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan solusi jangka pendek untuk menekan harga tiket pesawat yang saat ini dianggap terlampau tinggi.
Hasil kajian Kemenhub melalui Badan Kebijakan Transportasi (BKT) bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan stakeholder menghasilkan sejumlah rekomendasi strategi jangka pendek untuk menurunkan harga tiket pesawat rute domestik untuk kelas ekonomi.
Kepala BKT Robby Kurniawan mengatakan bahwa harga tiket yang dibayarkan masyarakat selama ini terdiri atas komponen tarif jarak, pajak, iuran wajib asuransi, dan biaya tuslah/tambahan (surcharge).
Di sisi lain, rekomendasi jangka pendek lebih banyak terkait dengan komponen yang dapat dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah hingga panjang adalah dengan melakukan peninjauan kembali terhadap tarif batas bawah (TBB) dan tarif batas atas (TBA).
Untuk menurunkan harga tiket pesawat domestik, Kemenhub mengusulkan adanya insentif fiskal terhadap biaya avtur dan suku cadang pesawat. Selain itu, perlu ada subsidi dari penyedia jasa bandar udara terhadap biaya pelayanan jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara, (PJP4U) dan ground handling throughput fee.
"Subsidi atau insentif terhadap biaya operasi langsung, seperti pajak biaya bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang dalam rangka biaya overhaul atau pemeliharaan," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (3/8/2024).
Baca Juga
Selain itu, hasil kajian BKT juga mengusulkan penghapusan pajak tiket untuk pesawat udara. Dengan begitu, kata dia, dapat tercipta equal treatment (kesetaraan perlakuan) dengan moda transportasi lainnya yang telah dihapuskan pajaknya, berdasarkan PMK No.80/PMK.03/2012.
”Hasil dari kajian dan diskusi mendalam dengan para pemangku kepentingan, terdapat rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang yang harus diambil untuk menurunkan harga tiket pesawat. Kebijakan ini harus diambil secara lintas sektoral, tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan sendiri,” kata Robby.