Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) angkat bicara terkait rencana pembentukan Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional yang diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati menuturkan rencana pembentukan komite tersebut telah dibahas dalam Rapat Koordinasi tingkat Menteri tentang Tarif Penerbangan pekan lalu. Pertemuan tersebut dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves).
Adita menuturkan, selain Kemenhub dan Kemenko Marves, beberapa instansi lain yang dilibatkan dalam pembentukan komite ini diantaranya adalah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan lainnya.
Meski demikian, Adita enggan memperinci secara detail terkait progres dan target terbentuknya komite tersebut.
"Sebaiknya ditanyakan langsung ke Kemenko Marves, karena lead-nya di sana. Apalagi, anggotanya lintas sektoral," jelas Adita saat dikonfirmasi pada Senin (22/7/2024).
Sementara itu, Ketua Umum Indonesia National Air Carriers Association (INACA), Denon Prawiraatmadja menyambut baik rencana pembentukan Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional.
Baca Juga
Meski demikian, Denon menyebut, agar komite ini berjalan efektif, pemerintah wajib memperhatikan beberapa aspek seperti anggota-anggota yang akan terlibat serta kewenangan, program kerja, hingga cara kerja komite tersebut.
Dia menuturkan, aspek-aspek tersebut perlu dicermati mengingat permasalahan yang melingkupi penerbangan nasional sangat kompleks dan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga.
"Untuk itu komite tersebut harus benar-benar kuat baik secara legal maupun operasional serta melibatkan berbagai stakeholder penerbangan, sehingga kinerjanya baik dan benar,” kata Denon dalam keterangan resminya.