Bisnis.com, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) sekaligus Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono mengaku bakal bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani untuk membahas usulan rumusan insentif bagi para investor IKN.
Basuki menuturkan, pembahasan mengenai pemberian insentif itu perlu dilakukan dalam rangka menyelaraskan usulan dengan ruang fiskal yang ada.
“Kalau soal gitu-gitu financial incentive, pasti saya tidak berani memutuskan sendiri. Pasti saya konsultasi dengan Menteri Keuangan,” jelasnya saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR, Jumat (4/8/2024).
Namun demikian, Basuki masih enggan memberikan kisi-kisi mengenai insentif yang akan dibahas tersebut. Di sisi lain, Basuki juga tak menjelaskan secara pasti kapan pertemuan dengan Bendahara Negara itu bakal dilakukan.
Asal tahu saja, usulan mengenai insentif yang bakal diberikan kepada investor IKN itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN.
Dalam pasal 3 disebutkan bahwa pemerintah akan memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha bagi para pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar atau sosial serta fasilitas komersial di IKN.
Baca Juga
Nantinya, pemberian insentif dan fasilitas perizinan berusaha tersebut bakal dilakukan langsung oleh OIKN, Kementerian dan Lembaga terkait, serta Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam beleid tersebut juga dijelaskan bahwa investor pelopor bakal mendapat keuntungan mulai dari pemberian tarif sampai Rp0 terhadap tanah aset dalam penguasaan (ADP) OIKN yang digunakan untuk berinvestasi, hingga bakal mendapat kesempatan untuk membayar tanah ADP tersebut melalui skema diangsur.
Di samping itu, dalam pasal 9 juga dijelaskan bahwa pemerintah bakal memberikan hak guna usaha (HGU) bagi investor paling lama mencapai 190 tahun yang akan diberikan melalui dua siklus.
"Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi," demikian bunyi Pasal 9 ayat 2a pada beleid tersebut.
Selain itu, diatur juga pemberian hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.
Adapun, untuk hak pakai bangunan disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.