Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BKPM Bakal Luncurkan Aturan OSS RBA Baru Akhir Juli 2024

Kementerian Investasi/BKPM bakal menerbitkan OSS RBA baru per akhir Juli 2024. Simak bocorannya!
Deputi Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Theopita Tampubolon memberikan paparan saat Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin (29/7/2024). Sesi pertama mengambil tema Optimalisasi Potensi Investasi dan Eksekusi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi. JIBI/Bisnis/Abdurachman
Deputi Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Theopita Tampubolon memberikan paparan saat Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Jakarta, Senin (29/7/2024). Sesi pertama mengambil tema Optimalisasi Potensi Investasi dan Eksekusi Strategi Hadapi Ketidakpastian Ekonomi. JIBI/Bisnis/Abdurachman

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengungkapkan akan menerbitkan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko pada akhir Juli 2024.

Deputi Direktur Deregulasi Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM Theopita Tampubolon menyampaikan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) versi 2 tersebut akan meluncur dalam waktu dekat. 

“Bapak presiden [Jokowi] meminta kami untuk memfinalisasi peraturan pemerintah di akhir Juli. Jadi nantinya akan ada The New OSS yang akan launching di tahun ini berdasarkan penanaman yang dilakukan terhadap PP No. 5/2021,” ungkapnya dalam Bisnis Indonesia Midyear Challenges 2024 di Raffles Hotel, Senin (29/7/2024).

Mengingat di bulan Juli tinggal beberapa hari lagi, Theo tidak mendetailkan kapan aturan baru tersebut terbit. Dia menekankan bahwa revisi ini menjadi reformasi kebijakan sehingga pemerintah semakin memberikan kemudahan dalam berusaha. Di mana secara prinsip, OSS RBA ini menilai usaha dari risiko. Semakin rendah risiko, semakin mudah pula melakukan kegiatan usaha.  

Dlam paparannya, perbaikan OSS RBA versi 2 ini setidaknya mencakup enam hal. Pertama, revisi menyeluruh PP No. 5/2021 pada batang tubuh beleid tersebut. Utamanya, memperjelas persyaratan dasar bagi pelaksanaan kegiatan investasi (KKPR, persetujuan Lingkungan, PBG dan SLF). 

Selain itu, juga menghapus ketentuan sektoral pada batang tubuh, dimasukan sebagai persyaratan pada Lampiran I dan II.

Kedua, revisi pada standar pengelolaan sistem dengan memperbanyak K/L memproses perizinan sepenuhnya di OSS dengan menggunakan hak akses sehingga tidak ada kendala dalam proses pertukaran data. 

Ketiga, kemudahan sistem bagi kementerian, lembaga, atau daerah (K/L/D) dalam memanfaatkan ‘rumah’ mereka. 

Keempat, revisi berupa optimalisasi pelacakan proses perizinan. Di mana sistem dapat memberikan infromasi kepada pelaku usaha dan perizinan secara real-time.

Kelima, adanya pembaruan atau upgrade infrastruktur OSS dengan kapasitas pemrosesan yang lebih besar (database) dibandingkan kapasitas pemrosesan saat ini yang baru dapat menerbitkan rata-rata sebanyak 15.000 NIB per hari. 

Terakhir, optimalisasi integrasi persyaratan dasar, yakni Gistaru milik ATR/BPN, AMDALNET milik Kementerian LHK, dan SIMBG milik Kementerian PUPR. Alhasil, sistem tersebut akan terintegrasi dan mempercepat proses persyaratan dasar perizinan. 

Terbaru, Theo memaparkan jumlah total NIB yang telah terbit mencapai 11,07 juta NIB. 

“Jadi inilah reformasi-reformasi yang kita satukan di pemerintah sehingga kita mencoba memberikan kemudahan rendah peraturan usaha,” ujar Theo. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper