Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pangan berupa beras mulai 1 Agustus 2024 kepada 22 juta keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi saat ditemui di sela-sela NFA Fun Run 5K di Plaza Timur Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
“Saya pastikan 1 Agustus bantuan pangan mulai jalan lagi,” kata Bayu, Minggu (28/7/2024).
Dia mengungkapkan, bantuan beras mulai disalurkan pada Agustus, Oktober, dan Desember 2024, sesuai arahan pemerintah. Beras yang diterima 22 juta KPM yakni sebanyak 10 kilogram per bulannya.
Bayu meyakini, adanya penyaluran bantuan beras akan membantu meredam harga beras yang mulai bergerak naik akhir-akhir ini. Dia mengungkapkan, naiknya harga beras di tingkat pedagang eceran terjadi lantaran Indonesia saat ini memasuki musim paceklik dan tidak adanya penyaluran bantuan beras pada Juli 2024.
“Karena mereka [KPM] mulai beli ya demand terjadi kenaikan,” ungkapnya.
Baca Juga
Berdasarkan data Panel Harga Badan Pangan Nasional (Bapanas), Minggu (28/7/2024), pukul 14.05 WIB, harga beras dilaporkan naik dibanding hari sebelumnya.
Tercatat, harga beras premium terkerek sebesar 0,13% menjadi Rp15.560 per kilogram, beras medium naik tipis 0,15% menjadi Rp13.590 per kilogram, dan beras SPHP naik 0,16% menjadi Rp12.600 per kilogram.
Secara terperinci, harga beras premium tertinggi terjadi di provinsi Papua Tengah yakni sebesar Rp18.960 per kilogram sedangkan harga terendah terjadi di Sumatra Selatan Rp14.040 per kilogram.
Sementara, harga beras medium tertinggi terjadi di Papua Tengah mencapai Rp16.100 per kilogram sedangkan terendah di Sumatra Selatan sebesar Rp12.300 per kilogram.
Sejak 5 Juni 2024, Bapanas telah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) terbaru untuk beras medium dan premium. Dalam Perbadan No.5/2024 tentang Perubahan atas Perbadan No.7/2023 tentang HET Beras, pemerintah mematok HET beras medium di kisaran Rp12.500 per kilogram - Rp13.500 per kilogram sedangkan HET beras premium sebesar Rp14.900 per kilogram - Rp15.800 per kilogram, berdasarkan wilayah.