Bisnis.com, TANGERANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih melakukan negosiasi dengan otoritas fiskal untuk kemungkinan pengurangan tarif pajak pada proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP).
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, negosiasi tersebut masih berjalan dan masih menunggu kajian dari lembaga independen.
Adapun, Kementerian ESDM menggandeng tim independen dari Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk menguji dampak dari pemotongan atau simplifikasi pajak pada pemegang izin panas bumi (IPB) terhadap tingkat keekonomian proyek tersebut.
“Lagi jalan [negosiasinya]. Kita sedang menunggu studi dari independen jadwalnya sih Agustus,” kata Eniya saat ditemui di kawasan BSD, Rabu (24/7/2024).
Eniya menuturkan, pihaknya sampai saat ini terus melakukan kajian jenis pajak mana yang dapat dilakukan penyesuaian. Sebab, Eniya menyebut, ada beberapa pajak yang sudah diatur di dalam undang-undang dan hal tersebut tidak dapat diubah.
“Nah, ini sedang dikaji. Jadi kita nunggu hasil kajian independen untuk masalah panas bumi,” ucapnya.
Baca Juga
Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku usaha panas bumi mengusulkan agar besaran iuran yang dikenakan pada pemegang IPB dapat disesuaikan kembali untuk meningkatkan investasi sektor panas bumi.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API) Riza Passik menyebut, usulan tersebut tengah ditindaklanjuti oleh Kementerian ESDM.
“Ditjen EBTKE sudah melakukan kerja sama dengan UGM untuk melakukan kajian tersebut secara independen, responsnya sangat positif,” kata Sekretaris Jenderal API Riza Passik saat dikonfirmasi, Senin (15/7/2024).
Dia berharap kajian itu bisa diadopsi untuk meningkatkan investasi dan kegiatan eksplorasi lanjutan pada sektor panas bumi di dalam negeri.
“Studi ini akan berlanjut untuk fiskal di bawah Kementerian Keuangan,” kata dia.