Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

ESDM Pastikan Etanol untuk Bahan Bakar Bebas Cukai

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa etanol yang digunakan untuk keperluan bahan bakar tidak akan dikenakan cukai.
Pertamax Green 95, bbm campuran bioetanol 5 persen, mulai dijual di sejumlah SPBU di Jakarta dan Surabaya/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Pertamax Green 95, bbm campuran bioetanol 5 persen, mulai dijual di sejumlah SPBU di Jakarta dan Surabaya/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral memastikan bahwa etanol yang digunakan untuk keperluan bahan bakar tidak akan dikenakan cukai.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan, kepastian ini didapatkan setelah melakukan pembicaraan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

“Jadi kemarin dengan Kementerian Keuangan masalah cukai itu kalau digunakan untuk fuel sudah jelas nggak tanpa cukai. Jadi sudah jelas tanpa cukai,” kata Eniya dalam acara Peluang dan Tantangan Implementasi Bioetanol di Indonesia di ICE BSD, Rabu (24/7/2024).

Meski demikian, Eniya menuturkan, untuk tata niaga dan izin usaha untuk etanol masih akan dikenakan cukai. Dirinya pun mengakui bahwa hal tersebut masih menjadi pekerjaan rumah dari Kementerian ESDM untuk membuat etanol pada sektor tersebut tidak dikenakan cukai.

“Nah, ini yang perlu dibahas lagi dengan Kementerian Keuangan izinnya seperti apa, itu yang masih jadi PR,” ujarnya.

Adapun, etanol dari semua jenis dengan kadar berapa pun dikenakan pungutan cukai Rp20.000 per liter, baik produksi dalam negeri maupun impor. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.

Pada aturan yang sama, etanol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang kena cukai (BKC) lainnya tidak dipungut cukai. Sementara itu, etanol yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan barang hasil akhir yang bukan BKC dapat dimintakan pembebasan cukai.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) memang mengharapkan adanya pembebasan cukai etanol. Penghapusan bea cukai pada etanol bahan baku Pertamax Green itu diharapkan dapat menurunkan harga jual di tingkat konsumen nantinya. Saat ini, Pertamina menjual produk bioetanol dengan merek Pertamax Green 95 di harga Rp13.900 per liter. 

Selain cukai, persoalan feedstock atau pasokan bahan baku juga menjadi salah satu tantangan pengembangan bioetanol.

Eniya menuturkan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki 13 industri yang memproduksi etanol dengan kapasitas produksi sekitar 337.000 kiloliter (kl). Namun dari jumlah tersebut, baru sekitar 40.000 kl yang kualitasnya adalah fuel grade untuk bisa diolah menjadi bahan bakar.

"Nah, problemnya feedstock, sumber hulunya nih. Hulunya ini belum clear," katanya.

Untuk itu, dia berharap adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel) dapat menjadi solusi dari persoalan feedstock.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper