Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengembangan Bioetanol, ESDM Godok Aturan Pengusahaan Bahan Bakar Nabati

Kementerian ESDM tengah menyusun aturan tentang pengusahaan bahan bakar nabati yang mengatur tata niaga bioetanol, biodiesel, hingga bioavtur.
Pertamax Green 95, bbm campuran bioetanol 5 persen, mulai dijual di sejumlah SPBU di Jakarta dan Surabaya/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi
Pertamax Green 95, bbm campuran bioetanol 5 persen, mulai dijual di sejumlah SPBU di Jakarta dan Surabaya/Bisnis-Nyoman Ary Wahyudi

Bisnis.com, TANGERANG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menggodok revisi aturan terkait tata niaga bahan bakar nabati atau biofuel.

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) Sebagai Bahan Bakar Lain.

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Eniya Listiani Dewi menyampaikan, ada tiga poin yang bakal direvisi dalam Permen ESDM tersebut.

“Karena ini sekaligus membahas tiga faktor tadi tata niaga dari biodiesel, bioetanol, dan bioavtur. Jadi semua bioenergi kita harus melakukan revisi Peraturan Menteri yang tahun 2008,” kata Eniya dalam acara Peluang dan Tantangan Implementasi Bioetanol di Indonesia di GIIAS 2024, Rabu (24/7/2024).

Eniya menuturkan, saat ini pembicaraan mengenai revisi aturan tersebut masih dikomunikasikan dengan para stakeholder terkait. 

Dirinya pun mengharapkan revisi ini dapat cepat dibahas sehingga ada masukan yang baik untuk tata niaga dari bioetanol, biodiesel, dan bioavtur. 

“Kita sedang banyak FGD [focus group discussion]. Karena ini cukup menyeluruh ya, bukan hanya biodiesel. Tadi bioetanol sama bioavtur sekalian semuanya,” ucapnya.

Dalam paparan yang ditampilkan Eniya, Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2008 akan direvisi menjadi Permen ESDM tentang Pengusahaan Bahan Bakar Nabati. Revisi Permen tersebut nantinya juga akan mengatur tentang roadmap dan tata niaga bioetanol mulai 5% (E5) untuk non-public service obligation (PSO).

Dalam bahan paparan juga disebutkan bahwa PT Pertamina (Persero) mengusulkan penerapan bioetanol dimulai lagi dengan kadar 2,5% (E2,5). Namun, saat ini Pertamina telah melakukan uji coba pasar bioetanol dengan kadar 5% atau E5 di 75 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). 

Adapun, Pertamina memasarkan produk bioetanol 5% yang dicampur Pertamax dengan nama dagang Pertamax Green 95. Saat ini, produk bioetanol Pertamina tersebut dijual seharga Rp13.900 per liter. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper