Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dirjen Bea Cukai Buka Suara soal Tissue, Detergen, Tiket Konser Kena Cukai

Berikut penjelasan Ditjen Bea Cukai Kemenkeu soal tissue, detergen, hingga tiket konser masuk prakajian barang kena cukai.
Petugas Ditjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang dari luar negeri. Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
Petugas Ditjen Bea dan Cukai mengecek pengiriman barang dari luar negeri. Dok. Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu buka suara terkait rencana ekstensifikasi cukai atas sejumlah barang yang berpotensi dijadikan sebagai objek atau barang kena cukai.

Untuk diketahui, sejumlah barang masuk dalam prakajian objek cukai, diantaranya rumah, tiket pertunjukan hiburan seperti konser musik, fast food, tissue, gawai, monosodium glutamate (MSG), batu bara, dan detergen.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kemenkeu Nirwala Dwi Heriyanto menyampaikan bahwa sejumlah barang tersebut masih berupa usulan dari berbagai pihak dan belum masuk kajian pemerintah.

Sebagai informasi, informasi prakajian barang kena cukai disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto di acara kuliah umum PKN STAN yang mengangkat tema Menggali Potensi Cukai.

“Sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, dan juga dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” kata Nirwala melalui siaran pers, Rabu (24/7/2024).

Nirwala menjelaskan, pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai adalah barang yang memiliki sifat atau karakteristik yang konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup, atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan. 

Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 39/2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11/1995 tentang Cukai. 

Hingga saat ini, Nirwala mengatakan bahwa barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau.

Terkait optimalisasi penerimaan negara melalui ekstensifikasi objek cukai, Nirwala menjelaskan bahwa proses suatu barang yang akan ditetapkan menjadi barang kena cukai sangat panjang dan melalui banyak tahapan, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat.

“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke DPR, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama DPR, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” jelasnya.

Nirwala menegaskan, pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menetapkan suatu barang sebagai barang kena cukai. 

“Sebagai contoh, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan [MBDK] dan plastik, yang penerimaannya sudah dicantumkan dalam APBN, belum diimplementasikan,” kata dia.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper