Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Berpotensi Raup Rp13 Triliun dari Cukai Plastik dan Minuman Manis

Ekonom CORE mengatakan pemerintah berpotensi meraup penerimaan hingga Rp13 triliun jika menerapkan cukai plastik dan minuman manis (MBDK).
Ilustrasi cukai plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Dok Freepik
Ilustrasi cukai plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA – Ekstensifikasi cukai pada produk plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dinilai akan membantu mendongkrak penerimaan negara hingga Rp13 triliun. 

Direktur Riset Bidang Makroekonomi dan Kebijakan Fiskal Moneter CORE Indonesia Akhmad Akbar Susamto menyampaikan pemerintah berpotensi mengantongi penerimaan dengan pengenaan cukai atas produk plastik dan MBDK secara konsisten. 

“Potensi [penerimaan cukai plastik dan MBDK] itu mungkin bisa besar dan menurut perhitungan bisa mencapai Rp13 triliun lebih,” katanya, Selasa (23/7/2024).

Akbar mengatakan potensi tersebut jauh lebih besar dibandingkan dengan target pemerintah yang sebesar Rp1,84 triliun untuk penerimaan cukai plastik dan Rp4,38 triliun untuk penerimaan cukai MBDK pada tahun ini berdasarkan Perpres No. 76/2023.

“Jadi kalau itu mau dikonsistenkan, mau dikejar benar, itu sebenarnya masih banyak ruang untuk menambah penerimaan negara, setidaknya hampir Rp10 triliun,” jelasnya.

Di sisi lain, Akbar mengatakan bahwa implementasi cukai plastik dan MBDK memang tidak mudah, terutama terkait aturan detail dan kesiapan dari sisi industri.

“Sering kali [rencana implementasi] tarik menarik dan kita tahu bahwa implementasi sudah beberapa kali ditunda. Tapi prinsipnya adalah bahwa ini sebenarnya membuka ruang pendapatan yang cukup besar bagi pemerintah dan itu belum dimaksimalkan,” kata dia.

Sebagaimana diketahui, pemerintah masih terus menggodok rencana pengenaan cukai pada produk plastik dan MBDK.

Pada kesempatan berbeda, Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto menyampaikan bahwa pemerintah akan mengenakan cukai plastik pada empat jenis produk, yaitu kantong plastik, kemasan plastik multi lapis, polistiren bisa (styrofoam), dan sedotan plastik.

Sejalan dengan itu, pemerintah juga akan mengenakan cukai pada dua kelompok MBDK, yaitu minuman siap saji dan konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran.

Iyan menjelaskan, untuk minuman siap saji, produk yang dikenai cukai, diantaranya sari buah kemasan dengan tambahan gula, minuman berenergi, minuman lainnya seperti kopi, teh, minuman berkarbonasi, dan lainnya, serta minuman spesial Asia seperti larutan penyegar.

“Ruang lingkupnya adalah jus buah, sari buah, minuman berenergi, minuman lainnya, seperti kopi dan teh, kopi kalau mengandung gula, kalau tidak mengandung gula ya tidak kena [cukai],” katanya.

Sementara itu, untuk konsentrat yang dikemas dalam bentuk penjualan eceran, produk yang dikenai cukai yaitu yang berbentuk bubuk seperti kopi sachet, cair seperti sirup, kental manis, dan yang berbentuk padat seperti effervescent.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper