Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengusaha Protes Rencana Pungutan Cukai Plastik: Urusi Impor Ilegal Dulu

Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menilai persoalan impor ilegal lebih mendesak dibereskan ketimbang pemberlakuan cukai plastik
Ilustrasi cukai plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Dok Freepik
Ilustrasi cukai plastik dan cukai minuman bergula dalam kemasan (MBDK). Dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA - Asosiasi Industri Olefin Aromatik dan Plastik Indonesia (Inaplas) menanggapi sinyal pemberlakuan cukai plastik yang akan diterapkan pemerintah. Ketimbang pengenaan cukai, impor ilegal dinilai lebih mendesak untuk dibereskan. 

Wakil Ketua Umum Inaplas Budi Susanto Sadiman mengatakan, pihaknya akan mengirimkan surat protes ke pemerintahan saat ini maupun pemerintahan baru jika pengenaan cukai plastik diterapkan. 

"Kalau pemerintah perlu dana jangan dari cukai, urusin illegal import yang bisa masuk tanpa pajak," kata Budi kepada Bisnis, Rabu (24/7/2024). 

Budi keheranan dengan rencana cukai plastik yang dinilai tak sejalan dengan program prioritas pemerintah saat ini, yaitu penambahan lapangan pekerjaan dan ketahanan pangan. 

Apabila tujuan pemerintah untuk menangani sampah plastik maupun sampah laut, menurut Budi, hal tersebut telah disokong oleh nilai sirkular ekonomi dari manajemen sampah dan peningkatan pemanfaatan sampah untuk ketahanan pangan. 

"Masalah plastik sudah dapat ditangani kalau manajemen sampah diterapkan pemerintah secara menyeluruh dan tuntas," tuturnya. 

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus menggodok rencana pemberlakukan tarif cukai pada produk plastik. Pelaksanaan cukai bagi produk plastik menunggu peraturan pemerintah setelah disetujui DPR. 

Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto menyampaikan bahwa terdapat empat jenis produk plastik yang akan dikenakan cukai, yaitu kantong plastik, kemasan plastik multi lapis, polistiren bisa (styrofoam), dan sedotan plastik. 

"Produk-produk inilah yang kami sasar ke depan,” katanya dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai. 

Iyan menyampaikan bahwa untuk sejumlah produk tidak akan dikenai pungutan cukai plastik, yaitu yang masuk  dalam kategori angkut terus/lanjut, diekspor, dimasukkan dalam pabrik, dan musnah sebelum dikeluarkan dari pabrik.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper