Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha ritel khawatir pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) menggerus penjualan mereka.
Staf Ahli Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Yongky Surya Susilo mengatakan, pemerintah perlu menunda pengenaan cukai plastik maupun MBDK. Musababnya, berdasarkan data Nielsen, volume penjualan produk konsumsi (fast moving consumer goods/FMGC) pada kuartal III/2023 telah mengalami penurunan hingga minus 5% year-on-year.
"Cukai plastik juga ada lagi, ya udah tambah nyungsep jualannya. Intinya 2023 penjualan barang konsumen enggak bagus ya," ujar Yongky saat dihubungi, Kamis (30/11/2023).
Adapun, Yongki menjelaskan, pengenaan cukai plastik dan MBDK bakal mengerek harga produk konsumsi menjadi lebih mahal. Menurutnya, hal itu berisiko pada penurunan penjualan di ritel.
Bahkan, dia menyebut, bukan hanya penjualan produk FMGC seperti makanan dan minuman yang berisiko ambruk, tetapi juga bakal menjalar ke produk kebutuhan sekunder dan tersier.
"Semua pada komplain pebisnis ini, nah ditambah dengar cukai naik lagi tahun depan ya sudah bubar [bisnisnya]," katanya.
Baca Juga
Oleh karena itu, dia memandang pengenaan cukai plastik dan MBDK seharusnya dilakukan di waktu yang tepat. Pemerintah perlu mempertimbangkan daya beli masyarakat yang saat ini dianggap belum pulih sepenuhnya.
Indikator daya beli yang melemah, kata Yongky, bisa dilihat dari volume dan nilai penjualan rokok (sigaret) yang mengalami penurunan. Data Nielsen menunjukkan volume penjualan rokok pun telah mengalami penurunan hingga minus 10% pada kuartal III/2023. Yongki menjelaskan, penurunan penjualan rokok itu menjadi tanda masih lemahnya daya beli masyarakat di kelas bawah.
Apalagi, adanya momentum pemilihan umum (pemilu) di awal tahun depan juga membuat investor melakukan wait and see. Menurutnya, kondisi politik Indonesia saat ini cenderung semakin rumit, alih-alih mendukung dunia usaha.
"Saya rekomendasi sih ya ini timingnya [penerapan cukai] enggak tepat sekali. Kalau bisa ditunda dan lihat keadaan kemampuan beli dulu semua. Kasihan rakyat," ucapnya.
Diberitakan Bisnis sebelumnya, Rabu (29/11/2023), pemerintah resmi memasukkan komponen cukai plastik dan MBDK dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 76/2023 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 yang diundangkan pada Selasa (28/11/2023).
Pemerintah memasukkan target cukai plastik sebesar Rp1,85 triliun dan cukai MBDK senilai Rp4,39 triliun. Dengan demikian, target penerimaan yang dibidik dari cukai plastik dan cukai MBDK pada tahun depan mencapai Rp6,24 triliun.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani memberi isyarat bahwa penerapan cukai plastik dan cukai MDBK baru akan dilakukan pada APBN 2024.
“Kami mengarahkan ke 2024, sebab implementasi dari pada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik berbasis pada beberapa aspek,” ujarnya beberapa waktu lalu.