Bisnis.com, KENDAL - Pelaku usaha menyoroti tugas dan fungsi Badan Bank Tanah dalam pengelolaan lahan. Pasalnya, peran tersebut dinilai telah melenceng dari tujuan awal pembentukan badan tersebut.
Menanggapi isu tersebut, Deputi Bidang Pemanfaatan dan Kerja Sama Usaha Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat menjelaskan Peraturan Pemerintah (PP) No.64/2021 memang memberikan beberapa mandat kepada organisasi tersebut untuk mengelola tanah dalam beberapa peruntukan.
"Betul, tidak hanya perumahan. Kami juga mendapat amanah untuk menjaga lingkungan, salah satunya hutan yang sudah dilepaskan oleh Kementerian Kehutanan, salah satu tugas kami adalah melestarikannya juga," ucap Hakiki saat ditemui wartawan di Kabupaten Kendal pada Selasa (23/7/2024).
Dia menjelaskan bahwa kehadiran Badan Bank Tanah di pedalaman hutan Pulau Kalimantan, Sulawesi, juga Sumatera merupakan bagian dari usaha memenuhi mandat PP No.64/2021.
Di Pulau Jawa, salah satu tugas yang diemban Badan Bank Tanah memang tak jauh dari isu ketersediaan lahan untuk pemenuhan kebutuhan perumahan atau backlog hunian.
Namun, masih ada tugas lain yang juga perlu dipenuhi Badan Bank Tanah. Berdasarkan PP No.64/2021, Badan Bank Tanah diberikan kewenangan khusus untuk menjamin ketersediaan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan, serta reforma agraria.
Baca Juga
Adapun, jaminan ketersediaan tanah yang dimaksud termasuk di antaranya untuk cagar alam, penataan permukiman kumuh perkotaan, perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) serta fasilitas umum lainnya.
Hakiki menjelaskan bahwa meskipun ditugasi untuk ikut memastikan ketersediaan lahan perumahan, Badan Bank Tanah belum memiliki target khusus untuk ikut mengurangi backlog.
"Memang untuk perumahan kami coba usahakan. Tentunya lokasi, dukungan pemerintah daerah, dukungan ekosistem harus dikoordinasikan," tambahnya.Hingga akhir 2023, Badan Bank Tanah telah memiliki aset persediaan tanah seluas 18.758 Hektare (Ha).
Dari jumlah tersebut, Badan Bank Tanah telah memberikan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk pembangunan Bandara VVIP Ibu Kota Negara (IKN), Jalan Tol IKN Seksi 5B, juga reforma agraria dan perumahan MBR.