Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Alasan Banyak RKAB Nikel Belum Direstui Pemerintah

Kementerian ESDM angkat bicara terkait dengan penyebab masih adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel yang belum disetujui oleh pemerintah.
Suasana penggalian tambang nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Suasana penggalian tambang nikel milik Harita Nickel di Pulau Obi, Maluku Utara. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan penyebab masih adanya Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) nikel yang belum disetujui oleh pemerintah.

Seperti yang diketahui, banyak dari perusahan komoditas nikel yang mengeluhkan RKAB milik mereka tidak kunjung disetujui oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ESDM.

Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, menegaskan, pihaknya bakal menyetujui RKAB yang diajukan oleh perusahaan jika keseluruhan persyaratan sudah memenuhi syarat.

“Kalau tidak sesuai aturan ya kita mesti belum disetujui. [Harus] sesuai aturan semua,” kata Bambang saat ditemui di Kementerian Keuangan, Senin (22/7/2024).

Meski banyak RKAB yang tidak disetujui, Bambang menuturkan bahwa kebutuhan nikel di Indonesia sudah terpenuhi.

Sebab, kata Bambang, dari RKAB tahun 2024 yang sudah disetujui oleh pihaknya total komoditas nikel mencapai 240 juta ton dari total kebutuhan dalam negeri sebesar 209 juta ton.

“Tapi yang jelas sudah melebihi kuota yang dibutuhkan negara,” ucapnya.

Adapun, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) yang di dalamnya mengubah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk tahapan kegiatan operasi produksi pertambangan mineral dan baru bara (minerba). 

Perubahan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 10/2023 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara per 11 September 2023. 

Permen ini juga mencabut sebagian Permen ESDM No.7/2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Dalam Permen ESDM No.10/2023 ini, perubahan masa eksplorasi dan operasi tercantum dalam Pasal 3 Ayat 1, khusus untuk RKAB tahap kegiatan ekplorasi berlaku selama satu tahun.

“Untuk RKAB tahap kegiatan operasi produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara selama 3 tahun,” mengutip dari beleid tersebut, Jumat (22/9/2023).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper