Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus menggodok rencana pemberlakukan tarif cukai pada produk plastik. Pelaksanaan cukai bagi produk plastik menunggu peraturan pemerintah setelah disetujui DPR.
Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Kemenkeu Iyan Rubianto menyampaikan bahwa terdapat empat jenis produk plastik yang akan dikenakan cukai, yaitu kantong plastik, kemasan plastik multi lapis, polistiren bisa (styrofoam), dan sedotan plastik.
“Produk-produk inilah yang kami sasar ke depan,” katanya dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai, dikutip Selasa (23/7/2024).
Dalam bahan paparannya, Iyan menyampaikan bahwa untuk sejumlah produk tidak akan dikenai pungutan cukai plastik, yaitu yang masuk dalam kategori angkut terus/lanjut, diekspor, dimasukkan dalam pabrik, dan musnah sebelum dikeluarkan dari pabrik.
Selain itu, pemerintah juga akan menetapkan pembebasan cukai plastik untuk produk plastik, misalnya yang ditujukan untuk penelitian/pengembangan ilmu pengetahuan, dibebaskan untuk perwakilan negara asing/tenaga ahli, barang bawaan penumpang, pelintas batas, dan kiriman batas tertentu, juga untuk tujuan sosial.
Lebih lanjut, pengenaan cukai plastik menyasar pabrikan untuk produksi dalam negeri dan importir untuk produksi luar negeri. Untuk tarif, Iyan mengatakan, akan ditetapkan spesifik per kilogram.
Baca Juga
“Tarif cukainya spesifik, pelunasannya sama pabrik dan pelabuhan kalau impor. Dan cara pelunasannya dengan pembayaran, tidak menggunakan pita cukai,” jelasnya.
Penerimaan negara dari cukai plastik ini juga nantinya akan dialokasikan untuk kebutuhan penanganan pencemaran, pemulihan lingkungan, dukungan industri daur ulang, serta riset produk pengganti plastik.
Iyan menyampaikan, terdapat tiga tujuan dari pengenaan cukai produk plastik, pertama, untuk mengurangi eksternalitas negatif terhadap lingkungan. Kedua, mendorong industri untuk memproduksi produk plastik ramah lingkungan Serta ketiga, meningkatkan kapasitas fiskal guna mendukung belanja pembangunan.
Kebijakan cukai plastik, kata Iyan, juga merupakan bagian dari rencana aksi nasional penanganan sampah laut, di mana berdasarkan Perpres 83/2018, pemerintah menargetkan pengurangan sampah plastik di laut sebesar 70% hingga 2025. Dengan pengenaan cukai plastik, ini menjadi barang ketiga yang dikenakan di Indonesia setelah sebelumnya terkait produk rokok dan alkohol.