Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Celah Kebocoran Cukai Rokok, Ekonom Wanti-Wanti Pemerintah

Pemerintah diingatkan memiliki celah dalam aturan cukai rokok oleh produsen produk olahan tembakau itu.
Ilustrasi pabrik rokok. - Bloomberg/Chris Ratcliffe
Ilustrasi pabrik rokok. - Bloomberg/Chris Ratcliffe

Bisnis.com, JAKARTA -– Pemerintah diingatkan untuk menutup celah cukai rokok yang terbuka seiring kenaikan pada 2025. 

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute Prianto Budi Saptono Prianto Budi Saptono menjelaskan cukai rokok merupakan alat kendali produksi karena menekan konsumsi. Saat yang sama, cukai menjadi sumber penerimaan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Prianto menyebutkan saat ini terdapat fenomena perusahaan besar memproduksi rokok yang dikenakan tarf cukai paling rendah agar lebih murah. “Pengusaha [produsen] dan masyarakat [konsumen] akan mencari cara agar mereka tidak menanggung pajak [cukai] yang tinggi. Cara tersebut bisa legal atau bahkan ilegal,” ujarnya, Selasa (16/7/2024). 

Para pengusaha besar ini, kata dia, membuat produk rokok dengan karakteristik yang belum dikenai cukai atau dikenai cukai rendah. Tujuannya, agar masyarakat dapat mencari substitusi rokok yang terkena cukai tinggi dengan rokok bercukai rendah. 

Sementara itu, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Bawono Kristiaji mendukung pemerintah untuk kembali menaikkan CHT. Opsi ini sendiri telah tertuang dalam kesepakatan DPR dengan pemerintah. 

Tertulis bahwa pemerintah akan melakukan intensifikasi kebijakan tarif CHT melalui tarif bersifat multiyears, kenaikan tarif yang moderat, penyederhanaan layer, dan mendekatkan disparitas tarif antarlayer.

Alhasil, bauran kebijakan tersebut akan memberikan titik keseimbangan yang optimal antara kebutuhan untuk pengendalian konsumsi, tidak menimbulkan gejolak yang berarti bagi industri, dapat mengendalikan rokok ilegal, sekaligus meningkatkan penerimaan CHT. 

“Iya [penerimaan cukai akan optimal], karena potensi revenue forgone yang berasal dari rokok illegal dan aktivitas downtrading akan berkurang,” tuturnya, Selasa (16/7/2024). 

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani sebelumnya telah mengungkapkan terkait rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada 2025 mendatang. Kementerian Keuangan juga menyadari fenomena 'pelarian golongan' oleh pengusaha dengan memproduksi rokok dengan tarif cukai lebih rendah. 

Meski demikian, Askolani menyampaikan saat ini pihaknya belum dapat memastikan implikasi fenomena tersebut terhadap keputusan tarif cukai rokok tahun depan. 

“Kita lihat persisnya nanti pas waktunya ke depan. Masih perlu dikaji dulu bersama,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (16/7/2024).

Sementara itu, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Nirwala Dwi Heryanto menekankan bahwa tarif cukai rokok untuk multiyears baru akan dibahas usai pemerintah menetapkan angka pasti target penerimaan cukai rokok 2025. 

“Nanti setelah UU APBN 2025 disahkan, maka berdasarkan target penerimaan Cukai Hasil Tembakau, akan dibahas dan ditentukan tarifnya,” jelasnya, Selasa (16/7/2024).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper