Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Satgas Impor Ilegal Bekerja Mulai Besok, Ini Tugas dan Susunan Anggotanya

Satgas Impor Ilegal masih menunggu terbitnya petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) untuk memulai tugasnya pada pekan ini.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas bersama Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usai menggelar pertemuan untuk membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) impor ilegal di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (19/7/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan atau Zulhas bersama Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita usai menggelar pertemuan untuk membahas pembentukan Satuan Tugas (Satgas) impor ilegal di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (19/7/2024) - BISNIS/Ni Luh Anggela.

Bisnis.com, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Impor Ilegal akan mulai menjalankan tugasnya pekan ini, tepatnya usai petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) rampung.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang sekaligus Ketua Pelaksana Satgas menyampaikan, draft juknis telah dikirim ke anggota yang tergabung dalam Satgas Impor Ilegal.

Draft juknis diharapkan selesai difinalisasi hari ini, dan dapat diteken olehnya paling lambat besok, Rabu (24/7/2024).

“Kita harapkan besok [Selasa (23/7/2024)] sudah selesai finalisasi dan bisa saya teken paling lambat Rabu [24/7/2024],” kata Moga kepada Bisnis, Senin (22/7/2024).

Lantas siapa saja yang tergabung dalam Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal? Melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) No.932/2024, ditetapkan bahwa Satgas ini terdiri atas Penasihat, Ketua Pelaksana, Sekretaris, dan Anggota. Dalam hal ini, penasihat Satgas yaitu Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Jaksa Agung, dan Polri.

Adapun, Menteri Perdagangan, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian menjadi Penasihat dalam Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

Sementara, Ketua Pelaksana Satgas ini yakni Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu; Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen; Kepala Badan Reserse Kriminal, Kepolisian Republik Indonesia; dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia.

Setidaknya, sebanyak 11 kementerian/lembaga dilibatkan sebagai anggota Satgas tersebut.

Sebelas kementerian/lembaga itu yakni Kementerian Perdagangan; Kejaksaan Agung; Kepolisian Republik Indonesia; Kementerian Keuangan; Kementerian Perindustrian; Kementerian Hukum dan HAM; Badan Intelijen Negara; Badan Pengawas Obat dan Makanan; Badan Keamanan Laut TNI AL; dinas-dinas yang membidangi perdagangan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota; serta Kadin Indonesia.

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melalui beleid tersebut menuturkan bahwa hadirnya Satgas tersebut bertujuan untuk menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Kemudian, menciptakan koordinasi antar instansi yang efektif dalam pengawasan dan penanganan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, serta menjalin komunikasi serta informasi antar instansi terkait dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Selanjutnya, Satgas akan melaksanakan sejumlah tugas antara lain melakukan inventarisasi permasalahan terkait dengan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor serta menetapkan, sasaran program, dan prosedur kerja dalam melaksanakan pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor.

Moga menuturkan, langkah ini dilakukan agar pengawasan yang dilakukan tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan awal dibentuknya Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal.

“Kita kan nggak mau salah sasaran,” ujarnya.

Selain itu, Satgas Pengawasan Barang Impor Ilegal juga bertugas mengumpulkan data dan/atau informasi dalam rangka pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, melakukan kegiatan pengawasan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor, baik secara bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait maupun sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan, hingga melakukan pemeriksaan Perizinan Berusaha dan/atau persyaratan terhadap barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor. 

Adapun jenis barang tertentu yang akan dilakukan pengawasan meliputi tekstil dan produk tekstil, pakaian jadi dan aksesori pakaian jadi, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Ni Luh Anggela
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper