Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah bakal segera menetapkan 4 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru dalam waktu dekat. Dalam laporannya, target nilai investasi dari 4 KEK tersebut mencapai Rp161 triliun.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin menjelaskan 4 KEK itu tersebar di 4 Provinsi di Indonesia, di antaranya yakni 2 berlokasi di Kepulauan Riau, Banten, serta Sulawesi Tengah.
“Untuk investasinya jumlahnya dari 4 KEK tersebut adalah Rp161 triliun,” tuturnya, Senin (22/7/2024).
Perinciannya, 4 KEK baru tersebut yang pertama yakni KEK Nipa. Kawasan ini rencana kegiatan usahanya bakal bergerak di usaha logistik dan distribusi pengembangan Energi. Sedangkan, pengusul dari KEK Nipa yakni PT Asinusa Putra Sekawan.
Kedua, yakni KEK Edutek Medika Internasional Banten yang berlokasi di Bumi Serpong Damai (BSD) Kabupaten Tangerang Provinsi Banteng. KEK ini diusulkan oleh PT Surya Inter Wisesa (SIW) yang merupakan entitas usaha milik PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE).
Adapun, rencana kegiatan usaha KEK Edutek Medika Internasional Banten tersebut yakni riset, ekonomi digital dan pengembangan teknologi, Pendidikan, Kesehatan, serta industri kreatif.
Baca Juga
Ketiga, yakni KEK Kesehatan Internasional Batam yang diusulkan oleh entitas usaha Mayapada milik Dato’ Sri Tahir yakni PT Karunia Praja Pesona.
KEK ini berlokasi d Kota Batam, yang bergerak pada rencana kegiatan usaha pariwisata dan Kesehatan.
Keempat, yakni KEK Industri Hijau Bungku yang berlokasi di Morowali Sulawesi Tengah. KEK ini diusulkan oleh PT Anugran Tambang Industri yang bakal bergerak di kegiatan usaha produksi dan pengolahan, logistic dan distribusi, serta pengembangan energi.
Edwin menjelaskan, 4 KEK itu saat ini statusnya tengah menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk diterbitkan payung hukumnya. Apabila hal tersebut rampung dilakukan, maka 4 KEK itu bakal resmi masuk dalam daftar kawasan khusus yang dikembangkan pemerintah.
“Itu [empat KEK] yang sedang disiapkan PP. Jadi, sudah disetujui tapi untuk bisa ditetapkan menjadi KEK kita perlu ada penetapan PP yang akan di tandatangani oleh Presiden,” pungkasnya.